Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Kembali di Buka Hakim PN Jaksel, FPI Kian Terpojok

29 Desember 2020   13:12 Diperbarui: 29 Desember 2020   14:11 1657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (29/12/20) memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husain.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, kasus yang sempat dipetieskan tahun 2018 lalu ini digugat agar dibuka kembali, penggugat kemudian mengajukan gugatan itu di PN Jaksel. 

Dalam putusan tersebut, Hakim memerintahkan kepada Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kembali penyidikan chat mesum Rizieq dan Firza.

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto, Selasa (29/12/20). Seperti dilansir Kumparan.com.

Kasus yang menjerat Rizieq pada tahun 2017 ini bermula saat tangkapan layar atau screenshot percakapan bermuatan pornografi antara Rizieq dan Firza. Setelah itu lewat Situs BaladaCintaRizieq.com penyelidikan kasus itupun dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Hingga akhirnya pada bulan Februari 2018, Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) diterbitkan Polda Metro Jaya. Kemudian pihak penyidik mulai memanggil pihak-pihak yang dianggap terlibat kasus tersebut.

Rizieq Shihab dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya dalam kasus ini pada 25 April 2017, tetapi dengan alasan umroh ke Tanah Suci Mekah Arab Saudi ia tak menghadiri panggilan tersebut. Panggilan ke-2 kembali dilayangkan satu minggu kemudian, Rizieq pun tak datang dengan alasan yang serupa.

Pada 17 Mei 2017, 2 minggu setelah pemanggilan Rizieq yang ke-2, Firza Husain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan chat mesum tersebut.

Kemudian, Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi

Sejak ditetapkan sebagai tersangka,  Rizieq tak pernah kembali lagi ke Indonesia hingga 11 November 2020 lalu, di tengah ketidakjelasan kasus tersebut pada April 2018 penyidikan kasus tersebut dihentikan Polda Metro Jaya dengan menerbitkan SP3.

Cukup mengagetkan juga sebenarnya keputusan Hakim PN Jaksel ini, agak sulit bagi saya untuk tidak menghubungkan kejadian ini dengan rentetan kejadian Rizieq sepulang kembali ke Tanah Air bulan November lalu.

Rizieq Shihab dan FPI-nya terlihat jelas tengah benar-benar dihabisi citranya, ia diserang dari segala penjuru. Saat ini di luar kasus pencabutan kembali SP3 ini, Rizieq dinyatakan sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar kesehatan di 2 tempat yang berbeda di Petamburan Jakarta Pusat dan kawasan Mega Mendung Kabupaten Bogor.

Dan atas 2 kasus tersebut kini Rizieq menjadi pesakitan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Kemudian secara moral, Ia dan FPI-nya kini tengah tertekan akibat insiden di KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 orang laskar FPI.

Di luar masalah hukum Rizieq, ada masalah hukum lain yang kini juga harus dihadapi FPI, setelah lahan yang dijadikan sebagai Pesantren Agrikultur Markaz Syariah milik FPI di Kawasan Megamendung Kabupaten Bogor, di somasi pemilik lahan yakni PTPN VIII Gunung Mas, kini masalah itu tengah dalam tahap awal penyelesaian, kemungkinan besar mereka harus hengkang dari lokasi tersebut.

Semua kasus yang dihadapi Rizieq dan FPI masih jauh dari selesai, datang lagi kasus baru terkait pencabutan SP3 kasus chat mesum yang dulu sempat adem.

Rentetan kasus seperti ini membuat Rizieq Shihab dan FPI- nya kian terpojok. Ini lah mungkin harga yang harus dibayar atas segala tingkahnya yang terkesan membangkang dan mengangkangi pemerintah yang sah.

Setiap langkah apapun itu akan ada konsekuensi, dan inilah konsekuensi yang harus diterima FPI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun