Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP, Risma Menteri Sosial, Benarkah? Tunggu Tanggal Mainnya Beberapa Hari ke Depan

20 Desember 2020   15:20 Diperbarui: 20 Desember 2020   15:30 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabarnya reshuffle Kabinet Indonesia Maju dalam beberapa hari ke depan segera dilaksanakan oleh Presiden Jokowi.

Reshuffle tersebut tak akan dilakukan secara terbatas di dua pos Kementerian yang menterinya terlibat korupsi saja. Akan ada penggantian dan pergeseran posisi yang lebih luas di beberapa pos kementerian.

Berdasarkan beberapa informasi di sejumlah media mainstream disebutkan bahwa Jokowi telah menggodok reshuffle dalam 2-3 pekan belakangan selepas eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang diterimanya.

Situasi ini kemudian dijadikan momentum bagi Jokowi untuk mengevaluasi kerja Menteri yang mengisi kabinetnya. Hasilnya seperti yang dilansir Katadata.Co.id akan ada juga pergeseran beberapa posisi menteri.

Salah satu poin krusial yang dijadikan bahan evaluasi adalah kinerja para menteri dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Ada kabar yang beredar ditingkat elite  partai yang menyebutkan bahwa posisi Menteri Agama Fahrul Rozy dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto tidak aman dan akan dimasukan ke dalam menteri yang akan diganti.

Adapun pengganti di kedua posisi itu belum jelas benar, yang paling jelas dan dari hari ke hari terus menguat posisi Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial.

PDIP pemilik jatah di posisi Kementerian Sosial dikabarkan telah mengajukan nama Walikota Surabaya yang dalam beberapa waktu ke depan akan berakhir masa jabatannya, kepada Presiden Jokowi.

Sementara untuk kursi Menteri KKP akan diduduki oleh Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono.

Sementara Gerindra yang mendapat jatah 2 Kementerian akan mendapat pengganti di Kementerian lain.

Selain itu, kabarnya 2 partai besar, PDIP dan Partai Golkar akan mendapat tambahan jatah menteri baru mengingat perannya yang cukup sentral dalam penyusunan dan pengesahan Undang -Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Belum ada tanggapan dari pihak Istana terkait kabar yang kini tengah hangat di level elite partai politik. spekulasi terkait posisi kabinet ini memang terus menguat, seiring lowongnya 2 posisi menteri  yang ditinggalkan karena kasus korupsi.

Spekulasi seperti ini akan lebih baik jika segera diakhiri dengan cara Presiden Jokowi segera memutuskan nasib kabinetnya agar mereka bisa bekerja secara maksimal apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan kerja-kerja yang lebih intens.

Jika partai-partai masih tarik ulur terkait hal ini, sebagai Presiden kan Jokowi memiliki residual power yang akrab di sebut Hak Prerogatif Presiden seperti yang diatur secara normatif dalam UU

Dengan demikian, presiden sebagai kepala pemerintahan seharusnya tegas dan konsisten dalam menjalankan mandat konstitusi ini. 

Karena jika kekosongan dan spekulasi ini terus dibiarkan akan berimplikasi terhadap efektivitas kerja pemerintahan. 

Sebab ini akan berhubungan dengan pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Hak-hak masyarakat bisa dipertaruhkan kalau hal ini masih dibiarkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun