Secara hukum memang belum ada aturan yang mengatur sanksi hukum bagi partai politik jika kadernya korupsi.
Namun jika berhubungan dengan kursi menteri di kabinet, bisa saja Jokowi membuat kesepakatan dengan para ketua umum partai, jika kadernya yang ditunjuk menjadi menteri melakukan korupsi maka otomatis jatah menteri buat partainya tersebut akan hilang.
Jadi jabatan Edhy Prabowo di Kementerian KKP, tak harus diberikan lagi pada kader Partai Gerindra dan Gerindra harus kehilangan 1 jatah kursinya di Kabinet Indonesia Maju.
Hal yang sama terjadi juga pada PDIP, jatah kursi di Kabinet Jokowi jilid II miliknya juga hilang 1 karena Juliari Batubara yang merupakan kader PDIP melakukan hal yang serupa dengan kader Gerindra.
Meskipun demikian, dukungan kedua parpol tersebut kepada Pemerintahan Jokowi tak boleh berubah, itu sebuah konsekuensi yang harus dihadapi oleh partai politik, agar ke depannya tak lagi memberikan nama-nama sembarangan dan bisa mendorong mereka untuk ikut mengawasi kinerja menteri yang berasal dari partainya.
Bagi masyarakat sih sebenarnya tak terlalu susah jika mau menghukum partai yang kadernya terbukti korupsi, masa pemilu kelak tak usah lagi memilih siapapun yang dicalonkan oleh partai politik yang terbukti kerap melakukan korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H