"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ucap Mahfud Md dalam Konpers di Kantor Menkopolhukam, Senin (15/11/20) kemarin.
Jadi dengan kata lain pemerintah pusat menunjuk Anies Baswedan lah yang seharusnya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di Petamburan tersebut.
Dan itu benar sekali, apalagi faktanya Anies sempat bertemu terlebih dahulu dengan Rizieq yang menurut pengakuan Tengku Zulkarnain  salah satunya membicarakan acara pernikahan tersebut seperti yang saya tulis diatas.
Apakah dalam kesempatan itu Anies sudah menyampaikan kemungkinan kerumunan yang bakal terjadi dan berusaha mencegahnya atau gimana?
Mungkin ini sesuatu yang bisa di gali oleh pihak Kepolisian yang menurut Polda Metro Jaya akan memanggil Anies Baswedan untuk mengklarifikasi terkait kerumunan yang terjadi dalam acara pernikahan tersebut.
Selain Anies ada beberapa pihak lain yang bakal dipanggil Polisi sehubungan kasus ini, Â termasuk penyelanggara acara pernikahan.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mereka diperiksa karena ada dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Di sisi lain pihak Kepolisian telah mencopot 2 Kapolda dan 2 Kapolres akibat prahara kerumunan massa yang ditimbulkan oleh Rizieq Shihab dan pengikutnya.
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat  Rudy Sufaharadi dicopot dari jabatannya karena dianggap tak mematuhi perintah dalam menegakkan protokol kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H