Mungkin mereka beranggapan ini lah satu-satunya sarana yang efektif untuk menekan pemerintah agar UU ini dibatalkan, padahal sebenarnya mereka pun yakin bahwa undang-undang akan terus dijalankan pemerintah.
Lantaran secara logis mereka yakin UU Â tersebut akan tetap dijalankan pemerintah, karena itulah kemudian mereka pun secara simultan akan mengajukan uji materi UU omnibus law Ciptaker ini ke Mahkamah Konstitusi.
Artinya mereka  sebenarnya tak yakin bahwa aksi unjuk rasa  akan mampu mengubah pendirian pemerintah.
Lantas untuk apa juga mereka terus melakukan aksi unjuk rasa jika tahu bahwa itu tak akan efektif?
Mungkin lebih baik cara mereka menolak UU tersebut lebih kepada dialog sampaikanlah poin-poin mana saja yang mereka anggap bakal memberikan mudharat lebih banyak bagi mereka dan masyarakat.
Distorsi yang akan terjadi pun akan lebih minimal sehingga suaranya akan terdengar lebih jelas dan terang, jauh dari dengung-dengung yang mengganggu.
Pemerintah pun harus membuka selebar-lebarnya kemungkinan dialog yang bersifat kompromistis dengan para penolak itu.
Jika masih tidak puas, bersabar lah sejenak, tunggulah nanti  saat Pemilu Legislatif dan Pilpres, hukumlah mereka dengan tak memilihnya lagi siapapun yang diusung oleh ruler party saat ini.