Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fenomena Hukuman Seumur Hidup Bagi Pelaku Kasus Korupsi Jiwasraya

27 Oktober 2020   08:22 Diperbarui: 27 Oktober 2020   09:59 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus "korupsi" di perusahaan asuransi milik negara, Jiwasraya yang kini tengah bergulir sangat menarik untuk dicermati. 

Bayangkan hampir seluruh pelaku utama dari laku lancung yang dilakukan secara berjamaah ini di vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dengan hukuman seumur hidup

Terakhir Senin (26/10/20) malam,  Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro di vonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina, setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan Heru Hidayat rekan swasta-nya dan 3 pejabat Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.16,7 triliun.

Sesaat sebelum vonis terhadap Benny, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama dengan alasan yang serupa kepada Komisaris Utama Trada Minera. Tbk, Heru Hidayat.

Yang membedakan vonis hukuman pada kedua pesakitan ini adalah jumlah uang pengganti yang harus mereka bayarkan.

Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 6,078 triliun. Sedangkan Heru Hidayat uang penggantinya ditetapkan sebesar Rp. 10,72 triliun.

Jika uang tunai mereka tak mampu menutupi uang pengganti maka harta bendanya akan disita oleh negara hingga mampu menutupi pengganti kerugian yang telah ditetapkan tersebut.

Pihak swasta lain yang terlibat dalam kasus ini, Joko Hartono Tirto yang merupakan Direktur  PT. Maxima Integra juga dijatuhi hukuman seumur hidup berikut denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Beberapa waktu sebelumnya, 3 mantan petinggi PT. Asuransi Jiwasraya, 2 direksi dan 1 kepala divisi di jatuhi vonis serupa dengan Benny dan Heru, hukuman penjara seumur hidup.

Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman  Rahim dijatuhi vonis lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 20 tahun penjara.

Hal serupa juga terjadi pada mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, tuntutan JPU hanya 20 tahun penjara tapi Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepadanya.

Sedangkan bagi mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU berupa hukuman seumur hidup.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan bahwa ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, ke-3 mantan pejabat Jiwasraya ini berencana akan mengajukan banding karena mereka tak puas dengan putusan hukum yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Susanti.

Kasus mega skandal, asuransi pelat merah ini memang menyedot perhatian publik karena kerugian negara yang terjadi termasuk salah satu yang terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Kasus Jiwasraya mulai mencuat dan menjadi perhatian publik setelah perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini tak mampu membayar kupon salah satu produk keuangannya JS Saving Plan pada Oktober 2018.

Dari situlah mulai terkuak borok Jiwasraya yang ternyata memang sudah menahun. Bahkan sejak sebelum tahun 2010 lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap lalai dalam mengawasi perusahaan asuransi dan segala rupa  transaksi keuangan yang melibatkan pasar modal.

Banyak pihak menganggap OJK tak melakukan fungsinya dengan benar, sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi pasar keuangan termasuk di dalamnya asuransi dan pasar modal di Indonesia, OJK seharusnya bisa mencegah kasus Jiwasraya ini agar tidak terjadi.

Terlepas dari segala kontroversi, modus, kerugian dan segala tetek bengek lainnya dalam kasus mega skandal Jiwasraya ini. 

Yang menarik buat saya adalah vonis yang dijatuhkan kepada 6 pelaku utama  kasus ini. Seluruhnya di vonis seumur hidup. Putusan hakim yang sangat langka bagi para koruptor di Indonesia. 

Sependek pengetahuan saya, hanya 1 terdakwa korupsi yang dijatuhi vonis seumur hidup yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Selebihnya ya gitu-gitu saja bahkan banyak yang tuduhannya korupsi tapi vonisnya lebih rendah dibanding maling ayam. Padahal katanya kejahatan korupsi masuk dalam kategori extraordinary crime. 

Vonis hakim terhadap para terdakwa kasus Jiwasraya yang sangat berat ini bisa menjadi preseden positif bagi upaya pencegahan dan pemberantasn korupsi di Indonesia.

Selain itu putusan hakim tersebut menunjukan bahwa memang kasus Jiwasraya ini bukan masalah risiko bisnis tapi ada niat jahat berupa persekongkolan antara pihak manajemen dan pengelola Jiwasraya dengan beberapa orang pelaku usaha swasta sehingga menyebabkan gagal bayar  yang ujungnya membuat negara merugi dan semuanya itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh para pelaku.

Namun, ada sedikit yang membuat saya mengernyitkan dahi keheranan. Lembaga yang khusus mengurusi pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah menghasilkan vonis seperti ini selama mereka menuntut para koruptor.

Malah Kejaksaan Agung yang mampu menghasilkan vonis yang cukup menghantam keras para penggangsir uang negara ini.

Padahal Kejagung selama ini dipandang sebelah mata oleh masyarakat dalam penanganan korupsi, apalagi belakangan setelah kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ramai menjadi bahan perbincangan publik, nama Kejagung menukik cukup tajam  .

Well anyway, kali ini kita harus acungi jempol bagi para penegak hukum yang menangani kasus korupsi Jiwasraya ini.

Semoga saja tersangka lain dalam kasus ini seperti dari pihak OJK  yang sebentar lagi akan mulai masuk tahap persidangan dapat menghasilkan vonis yang maksimal seperti 6 terdakwa yang sudah di vonis tersebut.

Dan satu hal lagi jangan sampai di tingkat yang lebih tinggi hukuman bagi 6 oknum perampok uang negara ini menjadi lebih rendah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun