Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Setelah Anita Kolopaking Ditersangkakan Polisi, Jaksa Pinangki di Pinang Kejaksaan Jadi Tersangka dan Ditahan

12 Agustus 2020   12:09 Diperbarui: 12 Agustus 2020   12:19 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jabatan yang diemban Jaksa Pinangki termasuk dalam grade 8, mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.595.150, sementara gaji PNS golongan IV di berikan gaji sebesar antara Rp.3.044.399 hingga paling tinggi Rp. 5.901.200.

Jadi total pendapatan yang di dapat oleh Jaksa Pinangki (dengan menggunakan asumsi tertinggi) Rp.10. 496.350, katakanlah ada pendapatan lain dari pekerjaannya tersebut 100 persen dari jumlah yang didapatkannya dari gaji, pendapatan Pinangki menjadi Rp. 20.982.700.

Berarti dalam setahun ia mendapatkan pendapatan sebesar maksimal Rp.300 juta, dengan asumsi tak ada penghasilan lain diluar pekerjaannya mana mungkin dalam kurun waktu 11 tahun ia mampu menghasilkan kekayaan hingga Rp. 4,7 miliar. Apalagi dengan gaya hidupnya seperti yang ditunjukan lewat akun medsos miliknya mustahil uang gajinya bisa disimpan utuh.

Dalam LHKPN sebelumnya pada tahun 2008 kekayaan Pinangki Rp.2,064 miliar, sedangkan 2019 menjadi Rp, 6,83 miliar naik 227 persen.

Dalam LHKPN terbaru tersebut Pinangki disebutkan memiliki 3 kendaraan roda empat, berupa Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014) dan Daihatsu Xenia (2013) dengan jumlah total harta bergerak Rp.630 juta, ia pun memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor, senilai Rp. 6 miliar dan uang kas atau setara kas Rp.200 juta.

Jumlah yang luar biasa jika dihitung dari pendapatan dari hasil kerjanya sebagai Jaksa, walaupun sebenarnya tak terlalu mengejutkan juga sih. Karena kalau kita amati banyak penyelenggara negara yang memiliki harta kekayaan melampaui daripada yang dihasilkannya.

Tapi paling tidak dalam konteks Pinangki Sirna Malasari kita sudah tahulah darimana uang yang dihasilkannya.

Terlepas dari hitung-hitungan hartanya, ini menunjukan bahwa hukum masih menjadi komoditas yang sangat menggiurkan, hanya bermodal jabatan dan koneksi miliaran rupiah bisa dengan mudah diraup.

Penangkapan dan penahanan Pinangki ini menambah daftar panjang aparat hukum yang seharusnya melakukan penegakan hukum dalam kasus Djoko Tjandra menjadi pelanggar hukum dan harus menanggung akibatnya.

Seperti diketahui sebelumnya dari pihak Kepolisian Brigjen Pol. Prasetyo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat-surat dan dalam pengembangan ke arah gratifikasi kini mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Kemudian 2 rekannya Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo harus rela melepas jabatannya karena dianggap melanggar etika Kepolisian, dan kini masih dalam pemeriksaan pihak Propam Kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun