Makanya kemudian Pemerintah Belanda secara resmi menyebutkan bahwa tindakan agresinya ke Indonesia itu sebagai tindakan penegakan hukum.
Dengan begitu dunia luar menganggap bahwa Indonesia masih merupakan wilayahnya, yang sebelumnya disebut Hindia-Belanda.
Maka ketika pembantaian terjadi, itu bukan kejahatan perang namun penegakan hukum yang keliru. Padahal sejatinya Belanda tidak sedang melakukan penegakan hukum namun berusaha untuk melakukan penaklukan militer,buktinya yang dikirim ke Indonesia saat agresi itu bukan Polisi tapi Militer.
Meskipun tak terverifikasi secara resmi, disebutkan ada sekitar 4 juta orang korban sipil di Indonesia dalam perang dunia ke II.
Sementara data resmi Pemerintah Belanda mendata hanya 20.000 orang sipil Indonesia yang jadi korban perang tersebut.
Sejarah yang kelam memang, dan hanya lewat pengakuan dan permintaan maaf hingga ganti rugi dari Pemerintah Belanda efeknya bisa terkurangi, meskipun tak akan mampu menghilangkan rasa sakitnya.
Seiring berjalannya waktu akhirnya Belanda mengakui secara resmi Hari Kemerdekan 17 Agustus 1945, meminta maaf dan secara bertahap memberikan ganti rugi salah satunya terhadap korban perang di Rawa Gede Karawang tahun 2011 lalu
Ahli waris korban pembantaian yang berjumlah 430 orang tersebut mendapatkan masing-masing Rp.243 juta.
Walaupun itu tak menghilangkan rasa sakit dan kepedihan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia yang selama 3,5 abad dijajah Belanda, namun paling tidak sedikit mengobati lukanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H