Dan telah melakukan penyelidikan terhadap salah satu pejabat Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari, terkait hal tersebut pihak Kejagung telah membebas tugaskan Jaksa Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Selain Jaksa Pinangki, Kejagung yang pernah mengakui adanya kelemahan dalam fungsi intelejen pihaknya terkait kedatangan Djoko ke Indonesia,disebutkan juga mencopot Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Jan. S Maringka.
Namun kemudian dugaan pencopotan Jaksa Marimgka akibat kasus Jaksa Pinangki ini dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono.
"Pergantian itu  tak ada kaitannya dengan kasus dan perkara  lain, apapun," ujar Hari. Senin (05/08/20).
Kasus Djoko Tjandra ini serupa tentakel yang menjalar dan membelit banyak pihak dari lingkaran penegak hukum.
Namun yang agak sedikit mengherankan adalah sikap Kejaksaan Agung yang hanya memberikan hukuman administratif  kepada Pinangki berupa pencopotan jabatannya.
Padahal menurut  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman seperti yang ia beberkan dalam program televisi Indonesia Lawyers Club (ILC) edisi Selasa 6 Agustus 2020.
Ia memiliki bukti terkait dugaan aliran dana yang cukup besar yang besar kemungkinan mengalir kepada Jaksa Pinangki, walaupun belum jelas benar kemana uang itu mengalir.
"Ada dugaan uang ndak tahu mengalir kemana dari mana, setidaknya ada 500 ribu dollar Singapura,"ujar Boyamin.
Selain itu Boyamin menenggarai bahwa Jaksa Pinangki melakukan perjalanan setidaknya lebih dari 9 kali ke Malaysia untuk menemui Djoko Tjandra.
Namun yang pasti seperti yang terlihat dalam foto di laman medsos milik Pinangki ada 2 perjalanan Jaksa Pinangki ke Negeri Jiran Malaysia masing-masing tanggal 12 November 2019 bersama seorang pria dan tanggal 25 November 2019 bersama pria yang sama berikut kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking.