Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anita Kolopaking Ditahan, Djoko Tjandra Polah, Banyak Pihak Kepradah

8 Agustus 2020   14:25 Diperbarui: 12 Agustus 2020   06:39 9101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saga pelarian Djoko Soegiharto Tjandra memang sudah berakhir, namun ekses dari pelariannya tersebut masih terus bergulir meluas ke berbagai pihak.

Setelah mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jendral Idham Aziz, kemudian dalam perkembangannya  harus merasakan dinginnya tembok tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Yang terbaru, Sabtu (08/08/20) hari ini Anita Kolopaking kuasa hukum Djoko Tjandra yang harus terseret kasus pelarian pemiliki grup usaha Mulia ini, dijebloskan ke Rutan yang sama di Bareskrim.

"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono, di Mabes Polri Jakarta. Seperti dilansir Kompas.com

Setelah diperiksa dari hari Jumat (07/08/20) kemarin hingga Sabtu dini hari  untuk menjawab 55 pertanyaan yang dilontarkan penyidik, akhirnya penyidik memutuskan untuk menahan Anita Kolopaking.

Alasan penyidik menahan Anita, agar  ia tak mengulangi perbuatannya dan agar tak menghilangkan barang bukti.

Selain itu ditahannya Anita ini demi mempermudah penyelidikan kasus pembuatan surat jalan palsu dan Surat Keterangan bebas Covid-19 yang melibatkan Brigjen Prasetyo Utomo.

Seperti diketahui sebelumnya Anita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan membantu pelarian Djoko Tjandra yang disebutkan melanggar Ayat 223 KUHP tentang pertolongan terhadap orang yang ditahan dan penggunaan Surat Palsu yang melanggar ayat 2  pasal 263 KUHP.

Drama pelarian Djoko Tjandra sepertinya tak akan berhenti sampai disini, saat ini Polisi telah meningkatkan status penyidikan ke penyelidikan atas kasus menghilangnya nama Djoko dalam red notice Interpol.

Dengan meningkatnya status kasus  tersebut ada indikasi akan ada tersangka baru dalam drama pelarian Djoko Tjandra ini.

Sebelumnya untuk kasus red notice ini,  Polri telah mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun