Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sepandai-pandainya Djoko Tjandra Buron, Akhirnya Tertangkap Juga

31 Juli 2020   07:26 Diperbarui: 31 Juli 2020   07:36 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nah, Djoko Tjandra ini lepas, hakim pengadilan Jaksel membebaskan Djoko karena dianggap tak bukti bersalah. Tak puas Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga Mahkamah Agung pada tahun 2008 memutuskan Djoko Soegiarto Tjandra bersalah dan dihukum 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp.15 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp. 546 miliar.

Dilalahnya rupanya kabar ini bocor, sehari sebelum eksekusi dilakukan Djoko lewat Halim berhasil kabur ke Port Moresby, Papua New Guinea (PNG)dengan menggunakan pesawat carteran.

Selama 11 tahun lebih Djoko berpindah-pindah  ke beberapa negara, setelah sebelumnya dikabarkan ia sudah memiliki Paspor PNG.

Namun Djoko lebih sering berada di Negeri Jiran Malaysia. Saat Najib Razak menjadi Perdana Menteri Malaysia, ia beberapa kali disebutkan bertemu dengan Najib karena urusan aktivitas bisnis Djoko.

Pemerintah Indonesia seperti sudah nyaris menyerah dalam memburu Djoko.  Bahkan disinyalir Djoko sering keluar masuk Indonesia dengan menggunakan Paspor atas nama lain.

Peran istrinya , Anna Boentaran dalam pelarian Djoko ini disebutkan oleh beberapa pihak cukup krusial. Ia banyak mengatur langkah untuk melakukan lobi-lobi kepada para pejabat hukum di Indonesia agar Djoko bisa lepas dari jerat hukum.

Salah satunya dalam upaya pencabutan nama Djoko Tjandra dalam Red Notice Interpol. Atas dasar surat dari Anna, melalui surat bernomor B/186/V/2020/NCB-DIV HI tertanggal 5 Mei 2020 Djoko disebutkan sudah tak lagi masuk dalam daftar red notice sejak 2014.

Bau lancung tercium disini seharusnya sepanjang buron itu belum tertangkap atau meninggal red notice itu semestinya terus berlaku.

Dalam pelariannya Djoko memang masih mampu lobi sana sini karena banyak bantuan dari banyak pihak. Kekuatan uangnya yang tak berseri membuaatnya bisa bergerak leluasa.

Mulia Grup dan banyak lagi usahanya yang lain masih tetap beroperasi secara normal, makanya Djoko tak pernah kehabisan sumber pendanaan.

Jika saja Djoko kemarin tak berupaya kembali masuk ke Indonesia yang berlanjut menjadi kehebohan mungkin Djoko Soegiaharto Tjandra Alias Joko Chen tak akan pernah tertangkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun