Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sepandai-pandainya Djoko Tjandra Buron, Akhirnya Tertangkap Juga

31 Juli 2020   07:26 Diperbarui: 31 Juli 2020   07:36 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra akhirnya mencapai finish setelah hari Kamis (30/07/20) sore, dirinya berhasil ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, dengan bantuan dari Kedutaan Indonesia di Malaysia dan tentu saja Pemerintah Malaysia pun membantu penangkapan pemilik Grup usaha Mulia ini.

Penangkapan buronan legendaris yang telah buron selama 11 tahun, diawali setelah Kapolri Jendral Idham Azis membentuk Tim khusus untuk menangkap dan memulangkan sosok yang akrab disebut Djoker ini.

Kemudian tim ini mulai menjalin kerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia, setelah mengetahui keberadaan Djoker di Malaysia.

Keberadaan lokasi Djoko akhirnya diketahui Kamis (29/07/20) siang, dan tim mulai bergerak melakukan penangkapan.

"Tadi sore kami dari Bareskrim, Kadiv Propam, berangkat untuk pengambilan. Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia, saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil kami amankan," kata Komjen Listyo di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jumat (30/07/20). Seperti dilansir Kompas.com.

Djoko mendarat di Jakarta pada pukul 22.40 dan langsung di bawa ke Bareskrim Polri untuk diperuksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan

Cerita panjang pelarian Djoko bermula saat ia di dakwa telah melakukan kejahatan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp. 940 miliar.

Djoko melalui perusahaan yang dibentuknya bersama Mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto membentuk perusahaan PT. Era Giat Prima(EGP) untuk mendapatkan hak tagih atau Cessie Bank Bali.

Dengan lobi-lobi dan koneksi yang dimilikinya akhirnya piutang Bank Bali bisa dicairkan EGP. Namun dalam pencairannya tersebut ditenggarai merugikan negara.

Kemudian kasus ini berlanjut  menjadi kasus hukum, selain Djoko ada beberapa terdakwa lain dalam kasus ini yakni Gubernur Bank Indonesia saat itu Syahril Syabirin, dan Wakil Ketua BPPN Pande Lubis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun