Terlepas dari itu semua, vonis yang telah dijatuhkan oleh Hakim yang memimpin persidangan kasus Novel ini sudah mencederai rasa keadilan, meskipun diatas tuntutan JPU.
Agak sulit untuk tidak mengatakan, bahwa pengungkapan kasus Novel Baswedan dan pengadilannya di tingkat pertama ini hanya merupakan sandiwara belaka.
Agar pemerintah tak terus ditekan oleh publik untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan, jadi ini hanya asal saja menuntaskan kasus.
Sinyalemen ini sebenarnya sudah dirasakan Novel jelang sidang vonis dilaksanakan, ia menganggap peradilan yang kini telah berakhir ini hanya merupakan  sandiwara saja yang memang dirancang untuk gagal.
"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel, Kamis (16/07/2020), seperti yamg dilansir Kompas.com
Penanganan dan Peradilan kasus kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum dengan cara seperti  ini bisa saja menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H