Harapan keadilan akan datang dalam kasus penyiraman air keras atau dalam versi Jaksa disebut air aki terhadap  penyidik Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK)  Novel Baswedan lewat keputusan Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya sepertinya hanya menggantang asap
Dalam Sidang lanjutan yang dilaksanakan sejak siang hari pukul 13.00 hingga malam sekitar pukul 21.00 Kamis 16 Juli 2020 Â di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Djuyamto dengan 2 Hakim anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta.
Dalam sidang yang dilakukan secara virtual, kedua terdakwa berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Persidangan ini di siarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi berita nasional.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 2 tahun kepada terdakwa I Brigadir Polisi Rahmat Kadir Mahulette.
"Secara sah dan meyakinkan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan perbuatan melanggar hukum untuk itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara," putus Ketua Majelis Hakim Djuyanto. Seperti yang saya saksikan dalam siaran langsung di  CNNIndonesia  TVÂ
Sementara Rony Bugis sebagai terdakwa II yang turut serta membantu Rahmat Kadir Mahulette untuk melakukan kejahatan ia dihukum 1 tahun 6 bulan lebih rendah 6 bulan di banding Rahmat Kadir.
Kedua terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan dengan melanggar Pasal 353 ayat 2 (a) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pasal ini merupakan dakwaan subsider
Setelah dakwaan primernya Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, tak didakwakan oleh JPU karena dianggap tak cukup bukti.
Atas keputusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis hakim tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusan setebal 213 halaman yang dibacakan oleh Majelis Hakim secara bergantian oleh ketiga hakim selama lebih dari 8 jam dengan 2 kali break Shalat Ashar dan Maghrib itu.Â
Hakim membacakan kembali fakta-fakta persidangan berupa bukti dan kesaksian baik dari pihak yang memberatkan maupun yang meringankan.