Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dua Polisi Pelaku Kejahatan terhadap Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan, Adilkah Putusan Ini?

16 Juli 2020   21:25 Diperbarui: 16 Juli 2020   21:41 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harapan keadilan akan datang dalam kasus penyiraman air keras atau dalam versi Jaksa disebut air aki terhadap  penyidik Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK)  Novel Baswedan lewat keputusan Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya sepertinya hanya menggantang asap

Dalam Sidang lanjutan yang dilaksanakan sejak siang hari pukul 13.00 hingga malam sekitar pukul 21.00 Kamis 16 Juli 2020  di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Djuyamto dengan 2 Hakim anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta.

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual, kedua terdakwa berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Persidangan ini di siarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi berita nasional.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 2 tahun kepada terdakwa I Brigadir Polisi Rahmat Kadir Mahulette.

"Secara sah dan meyakinkan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan perbuatan melanggar hukum untuk itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara," putus Ketua Majelis Hakim Djuyanto. Seperti yang saya saksikan dalam siaran langsung di  CNNIndonesia  TV 

Sementara Rony Bugis sebagai terdakwa II yang turut serta membantu Rahmat Kadir Mahulette untuk melakukan kejahatan ia dihukum 1 tahun 6 bulan lebih rendah 6 bulan di banding Rahmat Kadir.

Kedua terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan dengan melanggar Pasal 353 ayat 2 (a) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pasal ini merupakan dakwaan subsider

Setelah dakwaan primernya Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, tak didakwakan oleh JPU karena dianggap tak cukup bukti.

Atas keputusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis hakim tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusan setebal 213 halaman yang dibacakan oleh Majelis Hakim secara bergantian oleh ketiga hakim selama lebih dari 8 jam dengan 2 kali break Shalat Ashar dan Maghrib itu. 

Hakim membacakan kembali fakta-fakta persidangan berupa bukti dan kesaksian baik dari pihak yang memberatkan maupun yang meringankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun