Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Djoko Tjandra Membuktikan Uang Bisa Membeli Kebebasan

16 Juli 2020   12:53 Diperbarui: 16 Juli 2020   13:25 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabarnya ia sempat lama di Malaysia dan beberapa kali bertemu dengan Najib Razak yang saat itu Perdana Menteri Malaysia untuk berbicara ekspansi bisnisnya.

Urusan hukumnya di Indonesia terus di urus oleh pengacaranya, uang Djoko yang memang tidak berseri itu berhasil membuatnya mampu membeli kebebasan dan berbagai Privilege sesuai keinginannya.

Hingga akhirnya kejadian Djoko Tjandra yang tadinya sepi pemberitaan mencuat kembali. Sekali lagi Djoko membuktikan kesaktian uang yang dimilikinya.

Setelah ia masuk kembali ke Indonesia pada Juni 2020 entah dengan menggunakan paspor dari negara mana dan memakai nama siapa.

Pada 8 Juni 2020 Ia membuat KTP di Kelurahan Grogol Jakarta Barat hanya dalam waktu 30 menit saja dan waktu pembuatan KTP-nya pun di luar waktu normal.

Kemudian dalam hari yang sama ia membuat paspor baru dan mendaftarkan kasasinya ke pengadilan, karena ada aturan yang mengharuskan seseorang yang mau mengajukan kasasi harus hadir secara fisik tak bisa diwakilkan.

Jadi kedatangan Djoko datang ke Indonesia ya untuk mengurus perkara hukumnya. Namun yang aneh dalam menjalani seluruh prosesnya tersebut ia bisa lakukan dengan mudah dan santuy saja padahal ia buronan yang dicari-cari negara belasan tahun.

Tak sulit menduga, uang Djoko kembali menunjukan kesaktiannya. Semua prosesnya itu kemudian menjadi ramai dan menunjukan betapa bobroknya birokrasi di Indonesia.

Ternyata tak berhenti sampai disitu, Djoko Tjandra ternyata sudah berhasil menghilangkan namanya dari Red Notice Interpol sebagai buronan sehingga ia bisa bebas saja keluar masuk negara manapun di dunia ini.

Kemudian saat di Indonesia  agar mobilitasnya tak terganggu Djoko dilengkapi dengan Surat Jalan yang diterbitkan oleh Oknum Polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) 

Brigjen Pol Prasetyo Utomo yang merupakan Kabiro Kordinasi dan Perjalanan PPNS Bareskrim  Mabes Polri ternyata hanya mengeluarkan surat jalan itu secara sepihak, artinya surat itu dikeluarkan secara pribadi tanpa kordinasi dengan institusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun