Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Djoko Tjandra Membuktikan Uang Bisa Membeli Kebebasan

16 Juli 2020   12:53 Diperbarui: 16 Juli 2020   13:25 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Djoko Tjandra, Setya Novanto, dan dari Bank Bali Rudy Ramli selaku Dirut dan Firman Sucahyo selaku salah satu Direktur.

Nilai Cessie yang kemudian bisa dicairkan oleh Djoko Tjandra dkk yang dibayarkan oleh Bank Indonesia dan BPPN jumlahnya Rp.905 miliar.

PT EGP mendapat Rp. 546 miliar sedangkan Bank Bali mendapatkan  Rp. 359 miliar. Dan sebenarnya ini disimpan dalam escrow account milik Bank Bali.

Namun entah bagaiamana Djoko dkk berhasil mencairkan uang tersebut, dan karena disinyalir ada perbuatan melanggar hukum dalam proses pencairannya yang tidak wajar, terlihat dari jumlah fee yang diterima oleh PT EGP,  akhirnya bermasalah dengan hukum.

Sebenarnya bukan hanya Djoko yang jadi tersangka saat itu ada Mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, Pande Lubis Wakil Ketua BPPN, Mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng hingga Dirut Bank Bali Rudy Ramli.

Nah dari sekian banyak tersangka akhirnya hanya 3 orang yang diadili, Syahril Sabirin, Pande Lubis dan Djoko Tjandra.

Akhirnya setelah proses hukum dilakukan hingga tingkat MA, Syahril Sabirin di hukum 2 tahun, Pande Lubis di hukum 4 tahun, dan Djoko Tjandra yang sempat di vonis bebas oleh MA namun kemudian upaya hukum PK diajukan oleh Jaksa penuntutnya Antasari Azhar Djoko Tjandra akhirnya di vonis 2 tahun.

Nah dari sinilah kemudian perjalan hidup Djoko sebagai buron dimulai, sehari sebelum eksekusi akan dilakukan Kejaksaan ternyata Djoko Tjandra kabir lewat Bandara Halim Perdanakusumah dengan pesawat carteran ke Port Moresby di Papua Nugini.

Kemudian ia berganti nama menjadi Joe Chan dan memiliki Paspor Papua Nugini, artinya Djoko bukan lagi WNI namun WN Papua Nugini.

Pencarian terus dilakukan oleh aparat hukum Indonesia, ia dimasukan dalam Red Notice-nya Interpol.

Namun entah kenapa sulit sekali menemukan Djokchan ini. Walaupun sebenarnya ia kerap tampil di publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun