Jika kita lakukan sebaliknya di bulatkan ke atas,dilihat dari kacamata yang sama, akan membuat kenaikan harga-harga khususnya pada harga-harga kebutuhan pokok sehari-hari. Tidak menutup kemungkinan juga bahwa Redenominasi ini bisa berdampak terhadap naiknya angka inflasi. Namun, dari dua skema yang ada, efek Redenominasi ini memiliki efek yang sama, yaitu adanya guncangan harga yang dapat menimbulkan efek psikologis di masyarakat.Â
Walaupun bisa saja dua hal tersebut dihindari, apabila BI kemudian menyediakan uang fisik hingga pada nominal terkecil, sen seperti di mata uang dolar  atau Penny dalam mata uang Poundsterling.
Walaupun kini masyarakat Indonesia sudah banyak yang melakukan transaksinya menggunakan digital payment, namun tetap saja menurut saya sih masih banyak yang menggunakan tunai dibanding non-tunai di Indonesia ini. Itulah mungkin dampak negatif dari kebijakan Redenominasi dan itu harus benar-benar dipikirkan oleh para pemangku kepentingan.
Syarat-Syarat Redenominasi Bisa Berhasil
Ada 3 Syarat utama jika Indonesia ingin mengaplikasikan kebijakan Redenominasi ini:
Pertama nilai tukar mata uang Rupiah harus stabil, kedua inflasi harus benar-benar terkendali dan ketiga, fundamental ekonomi negara tersebut harus dalam kondisi sangat kokoh.
Menilik pada 3 syarat tersebut rasanya Indonesia dalam beberapa tahun ke depan belum berada dalam kondisi seperti itu, terkecuali untuk hal yang kedua terkait masalah inflasi, dalam 6 tahun terakhir ini inflasi Indonesia rata-rata berada dikisaran 3 persen saja.
Sementara untuk dua hal yang lain rasanya Indonesia harus masih berbenah apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Seperti kita tahu pandemi ini telah mendorong perekonomian global termasuk Indonesia dalam kondisi krisis.
Butuh waktu beberapa tahun untuk memulihkannya, beberapa ekonom menyebutkan ekonomi dunia akan mulai dalam kondisi normal pada tahun 2022, itu pun dengan catatan 2021 vaksin Covid-19 sudah ditemukan.
Jadi menurut saya agak tidak realistis juga jika Redenominasi itu targetnya bisa dilaksanakan pada periode pemerintahan Jokowi jilid II ini atau antara tahun 2020-2024 seperti yang dimasukan ke dalam Renstra Kemenkeu tersebut.
Namun menurut Piter Abdulah Ekonom dari Centre of Reform on Economics (CORE) seperti dilansir oleh CNBCIndonesia.Com bisa saja RUU Redenominasi diajukan saat ini agar saat selesai krisis akibat pandemi, kebijakan Redenominasi bisa dieksekusi.