Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, Yusril: Tetapi Tak Memiliki Kewenangan Sengketa

8 Juli 2020   06:57 Diperbarui: 8 Juli 2020   20:56 2349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Agak mengagetkan juga saat Selasa malam (07/07/20) kemarin membaca berita di laman media daring Kompas.com, bahwa gugatan tentang Pilpres 2019 yang diajukan oleh salah satu putri Soekarno, Rachmawati dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Satu hal yang pertama terbayang dalam kepala saya adalah kegaduhan akan terjadi kembali, para pihak yang saat Pilpres 2019 mendukung Prabowo-Sandi Uno pastilah akan sangat vokal menyuarakan putusan tersebut.

Pertanyaan berikutnya lantas bagaimana dengan legalitas pemerintahan Jokowi periode 2019-2024 yang kini sudah berjalan 8 bulan, dihitung dari 20 Oktober 2019 saat Jokowi-Maaruf Amin dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Lantas, apakah dengan dikabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Peraruran Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, membuat seluruh produk Pemilu 2019 cacat dan harus dibatalkan?

Jika demikian hal yang terjadi maka drama politik akan berkembang sangat menyeramkan apalagi ditengah situasi Pandemi Covid-19.

Pertarungan secara hukum para pihak dapat membawa implikasi serius terhadap kehidupan nyata bangsa ini. Dalam logika sederhana orang awam, bisa jadi Prabowo lah yang seharusnya menduduki kursi Presiden dan Jokowi harus melepas jabatan tersebut karena dengan dikabulkannya gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Rachmawati Soekarno Putri penetapan kemenangannya menjadi batal.

Dalam putusannya tersebut MA menyatakan bahwa pasal 5 PKPU tentang penetapan pemenang itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 Tentang Pemilu, terutama pasal 416 ayat 1.

"Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017," demikian amar putusan yang dikutip Selasa (07/07/20). Seperti dilansir oleh Kontan.Co.Id

Majelis Hakim MA yang di Ketuai oleh Hakim Agung Supandi dan Hakim Anggota Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono,memutuskan mengabulkan gugatan Rachmawati atas pertimbangan

KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan diatasnya, yaitu UU 7/2019. Selain itu KPU juga disebutkan telah memperluas tafsir dalam pasal 416 ayat 1.

Pasal 416 ayat 1 itu berbunyi:

Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20%(dua puluh persen) suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Provinsi di Indonesia.

Sedangkan Pasal 3 PKPU 7/2019 menyatakan seperti ini:

Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

Dengan putusan MA yang mengabulkan gugatan yang diajukan Rachmawati tanggal 14 Mei 2019 atau satu pekan sebelum KPU menetapkan Jokowi-Maaruf Amin sebagai Presiden dan Wapres, apakah berarti membatalkan penetapan kemenangan keduanya hingga akan berdampak pada seluruh hasil pemilu Pilpres 2019?

Menurut Yusril Ihza Mahendra yang merupakan kuasa hukum Pasangan 01, Jokowi -Maaruf Amin dalam Pilpres 2019 lalu.

Putusan MA ini tak ada kaitannya dengan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan 01 tersebut.

"Dalam Putusan itu, MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/20). Seperti dilansir oleh Detik.Com

Selain itu Yusril pun mengingatkan bahwa MA pada dasarnya tak memiliki kewenangan untuk mengadili terhadap sengketa Pilpres. Karena kewenangan itu ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menang atau tidaknya Jokowi-Maaruf Amin dalam Pilpres 2019 sudah di sidangkan dan diputuskan oleh MK. Dan menurut Yusril keputusan MK tersebut final dan mengikat.

Di lain pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu menanggapi Putusan MA tersebut lewat salah satu Komisoner-nya Hasyim Asy'ari yang menyatakan bahwa mereka sudah melaksanakan seluruh rangkaian Pemilu Pilpres 2019 sesuai dengan aturan yang ada.

"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim dikutip dari Kompas.com, Selasa (07/07/20). Seperti dilansir Kompas.TV

Saya rasa ini bakal ada kelanjutannya terkait penafsiran dampak terhadap hasil Pilpres 2019, dan bakal menjadi komoditas perdebatan baru terutama di dunia maya.

Semoga saja hal ini bisa disikapi dengan kepala dingin oleh semua pihak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun