Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, Yusril: Tetapi Tak Memiliki Kewenangan Sengketa

8 Juli 2020   06:57 Diperbarui: 8 Juli 2020   20:56 2349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Agak mengagetkan juga saat Selasa malam (07/07/20) kemarin membaca berita di laman media daring Kompas.com, bahwa gugatan tentang Pilpres 2019 yang diajukan oleh salah satu putri Soekarno, Rachmawati dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Satu hal yang pertama terbayang dalam kepala saya adalah kegaduhan akan terjadi kembali, para pihak yang saat Pilpres 2019 mendukung Prabowo-Sandi Uno pastilah akan sangat vokal menyuarakan putusan tersebut.

Pertanyaan berikutnya lantas bagaimana dengan legalitas pemerintahan Jokowi periode 2019-2024 yang kini sudah berjalan 8 bulan, dihitung dari 20 Oktober 2019 saat Jokowi-Maaruf Amin dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Lantas, apakah dengan dikabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Peraruran Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, membuat seluruh produk Pemilu 2019 cacat dan harus dibatalkan?

Jika demikian hal yang terjadi maka drama politik akan berkembang sangat menyeramkan apalagi ditengah situasi Pandemi Covid-19.

Pertarungan secara hukum para pihak dapat membawa implikasi serius terhadap kehidupan nyata bangsa ini. Dalam logika sederhana orang awam, bisa jadi Prabowo lah yang seharusnya menduduki kursi Presiden dan Jokowi harus melepas jabatan tersebut karena dengan dikabulkannya gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Rachmawati Soekarno Putri penetapan kemenangannya menjadi batal.

Dalam putusannya tersebut MA menyatakan bahwa pasal 5 PKPU tentang penetapan pemenang itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 Tentang Pemilu, terutama pasal 416 ayat 1.

"Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017," demikian amar putusan yang dikutip Selasa (07/07/20). Seperti dilansir oleh Kontan.Co.Id

Majelis Hakim MA yang di Ketuai oleh Hakim Agung Supandi dan Hakim Anggota Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono,memutuskan mengabulkan gugatan Rachmawati atas pertimbangan

KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan diatasnya, yaitu UU 7/2019. Selain itu KPU juga disebutkan telah memperluas tafsir dalam pasal 416 ayat 1.

Pasal 416 ayat 1 itu berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun