Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, Yusril: Tetapi Tak Memiliki Kewenangan Sengketa

8 Juli 2020   06:57 Diperbarui: 8 Juli 2020   20:56 2349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20%(dua puluh persen) suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Provinsi di Indonesia.

Sedangkan Pasal 3 PKPU 7/2019 menyatakan seperti ini:

Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

Dengan putusan MA yang mengabulkan gugatan yang diajukan Rachmawati tanggal 14 Mei 2019 atau satu pekan sebelum KPU menetapkan Jokowi-Maaruf Amin sebagai Presiden dan Wapres, apakah berarti membatalkan penetapan kemenangan keduanya hingga akan berdampak pada seluruh hasil pemilu Pilpres 2019?

Menurut Yusril Ihza Mahendra yang merupakan kuasa hukum Pasangan 01, Jokowi -Maaruf Amin dalam Pilpres 2019 lalu.

Putusan MA ini tak ada kaitannya dengan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan 01 tersebut.

"Dalam Putusan itu, MA hanya menguji secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/20). Seperti dilansir oleh Detik.Com

Selain itu Yusril pun mengingatkan bahwa MA pada dasarnya tak memiliki kewenangan untuk mengadili terhadap sengketa Pilpres. Karena kewenangan itu ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menang atau tidaknya Jokowi-Maaruf Amin dalam Pilpres 2019 sudah di sidangkan dan diputuskan oleh MK. Dan menurut Yusril keputusan MK tersebut final dan mengikat.

Di lain pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu menanggapi Putusan MA tersebut lewat salah satu Komisoner-nya Hasyim Asy'ari yang menyatakan bahwa mereka sudah melaksanakan seluruh rangkaian Pemilu Pilpres 2019 sesuai dengan aturan yang ada.

"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim dikutip dari Kompas.com, Selasa (07/07/20). Seperti dilansir Kompas.TV

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun