Nah, setiap Klaster itu akan diawasi oleh pejabat setingkat eselon II yang disebut Asisten Deputi (Asdep).
Nantinya pejabat-pejabat Asdep ini lah yang akan menjadi ujung tombak pengawasan  perusahaan-perusahaan BUMN.
Ke-12 Â pejabat Asdep tersebut sudah dilantik kemarin Selasa (09/06/20), dan hal ini merupakan bagian dari perubahan tatanan struktur organisasi di Kementerian BUMN untuk mengoptimalisasi kinerja perusahaan-perusahaan BUMN.
Klastering yang dilakukan Erick Thohir ini memang agak berbeda caranya dengan restrukturisasi yang dilakukan oleh Menteri BUMN sebelumnya Rini Soemarno, yang mengusung program Holdingisasi yang kemudian diujungnya akan membentuk Superholding, semacam Temasek di Singapura.
Jadi nantinya klaster-klaster ini bisa menjadi lebih fokus pada inti bisnis masing-masing klaster, sehingga nantinya pengembangannya menjadi lebih fokus.
Namun terlepas dari implementasinya tersebut, restrukturisasi BUMN ini bukan berarti perusahaan pelat merah ini dalam kondisi menurun.
Lantaran sejatinya restrukturisasi  baik dalam skala besar maupun kecil dilakukan untuk memperbaiki kinerja.
Dengan begitu proses restrukturisasi tak perlu menunggu terjadinya penurunan kinerja perusahaan. Dalam hal perusahaan BUMN kondisi Pandemi ini memang menjadi tantangan tersendiri karena suka atau tidak, membutuhkan effort tersendiri.
Jadi menurut saya restrukturisasi yang kini dilakukan oleh BUMN tujuannya untuk memperbaiki  dan memaksimalkan kinerja perusahaan.
Restrukturisasi biasanya dilakukan untuk memperoleh kinerja operasional perusahaan yang efesien artinya efesiensi menjadi salah satu tujuan utama dari restrukturisasi.
Karena pada dasarnya ukuran keberhasilan restrukturisasi sebuah organisasi termasuk perusahaan adalah "uang"