Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ustaz Yusuf Mansur Kembali Tersandung Masalah Hukum, Kasus Lama Bersemi Kembali

5 Juni 2020   09:55 Diperbarui: 5 Juni 2020   09:58 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah ketidakjelasan perjalanan bisnis Paytren miliknya,Ustaz Yusuf Mansur kini harus berhadapan dengan gugatan perkara perdata,terkait kisruh investasi yang ia tawarkan.

Para penggugat yang berjumlah 5 orang , atas nama Fajar Haidar Rafly, Sumiyati,  Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami mengajukan gugatan senilai Rp. 5 miliar di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Sebenarnya pokok permasalahan gugatan ini merupakan kasus lama, terkait penawaran investasi untuk pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang Banten yang terjadi pada kurun waktu 2013-2014.

Kabar kasus dugaan penipuan investasi Yusuf Mansur ini memang sempat ramai di masyarakat, bahkan ada pihak yang sudah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Yusuf Mansur pun saat itu sempat dipanggil oleh pihak Kepolisian daerah Surabaya untuk dimintai keterangannya namun dalam perjalanannya, pihak kepolisian mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan penipuan itu.

Yusuf Mansur memang sangat gigih dalam memperjuangan ekonomi umat Islam, walaupun terkadang ia bergerak secara serampangan, dengan menabrak berbagai aturan investasi yang seharusnya ditaati.

Berkali-berkali ia harus tersandung masalah dalam kaitannya dengan ambisinya untuk mengerek perekonomian umat Islam.

Saya mencoba berbaik sangka saja, bahwa Yusuf Mansur memang tak memiliki niat buruk, tapi karena keterbatasan ilmu tentang investasi, dirinya menjadi harus menghadapi berbagai masalah terkait usaha investasinya tersebut.

Mendirikan sebuah perusahaan investasi tak cukup hanya bermodalkan niat baik, tapi butuh ilmu tentang investasi yang cukup, apalagi jumlah uang invetasinya cukup besar.

Jika kita amati ucapannya saat mendirikan Paytren, bisnis payment poin milik Yusuf yang kemudian menjadi invesment management dengan mengelola reksadana.

Seolah semua itu sangat mudah dan manis, ia menjual programnya di Paytren yang bagi sebagian orang disebut moneygame itu luar biasa indah, ia tak pernah menerangkan risiko yang harus dihadapi ketika masyarakat bergabung dengan Paytren.

Terdapat 2 juta mitra Paytren yang awal bisnisnya berjualan pulsa dan token lisrik. Setelah berkembang, Paytren mulai bermain di level yang lebih tinggi.

Ia  dan Paytren-nya menjual unit reksadana melalui Manajer Investasi di bawah naungan perusahannya tersebut. Walaupun kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan ditutup karena tak memenuhi batas minimal dana kelolaan yang berhasil mereka kumpulkan.

Menjalankan bisnis investasi seperti Reksadana itu selain butuh pengetahuan yang mumpuni juga sangat membutuhkan trust, tanpa itu ya siapa coba investor yang mau berinvestasi ke dalam instrumen keuangan yang dijualnya.

Kembali ke masalah gugatan perdata tadi, Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya M. Ariel Muchtar,  kini tengah mengupayakan perdamaian dengan para penggugatnya.

Namun demikian ajakan perdamaian itu menurut Yusuf, bukan berarti dirinya mengakui kesalahan atas tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya.

Karena ia tak pernah merasa melakukan perbuatan melawan hukum. Dirinya tak pernah sama sekali menipu atau menggelapkan dana investasi tersebut.

Ajakan perdamaian melalui mediasi tersebut menurut Ariel untuk mencari titik temu, karena bisa saja ada kehilafan yang terjadi, seperti yang mereka gugat.

"Jadi kenapa ada mediasi, supaya kita ini tidak usah bersidang gitu. Itu yang disampaikan hakim. Itu fungsi mediasi berdamai sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara dan itu bebas menyampaikan apa saja di situ," ujar Ariel, Kamis (04/06/20) seperti yang dilansir Detik.com

Ada baiknya Ustaz Yusuf Mansyur bisa membereskan kasus ini secepatnya, agar tak berlarut-larut seperti ini. Yang akhirnya membuat namanya tercemar.

Bayangkan kasus ini  berawal dari sesuatu yang dikerjakan hampir 7 tahun lalu, jika memang ada itikad baik seharusnya harus bisa selesai.

Bila memang ia merasa benar, karena gugatan itu bisa saja berpotensi mencemarkan nama baiknya laporkan saja pada Polisi untuk kemudian menggugat balik.

Langkah tersebut sebenarnya sudah sempat diniatkan oleh Yusuf Mansyur seperti  disampaikan lewat akun Instagram pribadinya awal bulan Februari lalu. Walaupun tindak lanjutnya saat ini masih belum terdengar lagi.

"Sudah saatnya saya melaporkan balik ke Kepolisian. Sejak tahun 2014 saya selalu ngalah, sekarang sudah 2020 terus juga menyerang saya, mengatakan saya pembohong," tulis Yusuf Mansyur

Ia pun menegaskan bahwa Hotel Siti yang berlokasi di Tanggerang itu memang miliknya, dan saat ini manajemennya dikelola oleh Horison Grup.

"Jika memang belum menguntungkan, itu hanya perkara bisnis, bukan masalah penipuan." Tambah Yusuf.

Mungkin ketika Yusuf Mansyur menawarkan investasi kepada mereka potensi kerugiannya tak ia sebutkan. Padahal setiap menjual  produk investasi, transparansi potensi kerugian itu sangatlah penting, agar terhindar dari dispute seperti ini.

Menjual produk Investasi itu, bukan menjual mimpi tapi menjual potensi yang nyata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun