Terdapat 2 juta mitra Paytren yang awal bisnisnya berjualan pulsa dan token lisrik. Setelah berkembang, Paytren mulai bermain di level yang lebih tinggi.
Ia  dan Paytren-nya menjual unit reksadana melalui Manajer Investasi di bawah naungan perusahannya tersebut. Walaupun kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan ditutup karena tak memenuhi batas minimal dana kelolaan yang berhasil mereka kumpulkan.
Menjalankan bisnis investasi seperti Reksadana itu selain butuh pengetahuan yang mumpuni juga sangat membutuhkan trust, tanpa itu ya siapa coba investor yang mau berinvestasi ke dalam instrumen keuangan yang dijualnya.
Kembali ke masalah gugatan perdata tadi, Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya M. Ariel Muchtar, Â kini tengah mengupayakan perdamaian dengan para penggugatnya.
Namun demikian ajakan perdamaian itu menurut Yusuf, bukan berarti dirinya mengakui kesalahan atas tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya.
Karena ia tak pernah merasa melakukan perbuatan melawan hukum. Dirinya tak pernah sama sekali menipu atau menggelapkan dana investasi tersebut.
Ajakan perdamaian melalui mediasi tersebut menurut Ariel untuk mencari titik temu, karena bisa saja ada kehilafan yang terjadi, seperti yang mereka gugat.
"Jadi kenapa ada mediasi, supaya kita ini tidak usah bersidang gitu. Itu yang disampaikan hakim. Itu fungsi mediasi berdamai sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara dan itu bebas menyampaikan apa saja di situ," ujar Ariel, Kamis (04/06/20) seperti yang dilansir Detik.com
Ada baiknya Ustaz Yusuf Mansyur bisa membereskan kasus ini secepatnya, agar tak berlarut-larut seperti ini. Yang akhirnya membuat namanya tercemar.
Bayangkan kasus ini  berawal dari sesuatu yang dikerjakan hampir 7 tahun lalu, jika memang ada itikad baik seharusnya harus bisa selesai.
Bila memang ia merasa benar, karena gugatan itu bisa saja berpotensi mencemarkan nama baiknya laporkan saja pada Polisi untuk kemudian menggugat balik.