Kelas I sebesar Rp. 80.000 per bulan per peserta
Kelas II sebesar Rp. 51.000 per bulan per peserta
Kelas III sebesar Rp. 25.500 per bulan per peserta.
Lantas bagaimana dengan kelebihan iuran yang telah dibayarkan namun kemudian kenaikannya dibatalkan MA.Â
Pasal 34 Ayat 9 menyebutkan;
Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dan ayat 8. BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
Buat saya Perpres no 64/2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat tidak tepat dan mencederai upaya pemerintah sendiri dalam mengurangi beban masyaratakat yang kini benar-benar dalam keadaan terjepit.
Sebetulnya tak ada satu orang pun di Indonesia yang tak terdampak pandemi Covid -19. Secara ekonomi semuanya terpapar Covid-19, yang berbeda hanya intensitas keterpaparannya saja.
Pemerintah sepertinya tak peka apalagi yang dinaikan iuran yang berkaitan dengan kesehatan yang kini merupakan masalah utama di dunia ini.
Alih-alih menanggung biaya kesehatan rakyatnya dalam kondisi pandemi seperti ini eh pemerintah Jokowi malah  membebani masyarakat dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Saya harap sih Perpres ini bisa direvisi kalaupun terpaksa harus dinaikan, ya bukan saat ini waktunya.Â