Setelah sebelumnya kebijakan kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres nomor 75 tahun 2019 dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Presiden Jokowi disebutkan telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas  Perpres Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Seperti dilansir Detik.com, Iuran BPJS Kesehatan akan mulai aktif dinaikan per bulan Juli 2020, berikut besaran kenaikan BPJS Kesehatan  yang tertuang dalam Pasal 34 Perpres 64/2020.
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran kelas II yaitu sebesar Rp.100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserts PBPU dan Peserta BP atau Pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III tahun 2020 sebesar Rp. 25.500 per bulan per peserta, Â tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp.35.000 per bulan per peserta.
Dalam Pasal 34 ayat yang lain, juga disebutkan  bahwa iuran  BPJS untuk bulan Januari-Februari 2020 akan dibayarkan  sebesar;
Kelas I sebesar Rp.160.000 per bulan per peserta
Kelas II sebesar Rp. 110.000 per bulan per peserta
Kelas III sebesar Rp. 42.000 per bulan per peserta
Sedangkan untuk bulan Maret hingga Juni 2020 besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar;