Mereka lupa, masyarakat Indonesia itu sangat heterogen secara ekonomi, ada yang kaya banget, kaya, berkecukupun, rentan miskin, dan yang paling bawah miskin.
Dan harus diingat juga pertumbuhan ekonomi 60 persen lebih, diungkit oleh belanja rumah tangga dalam negeri. Ketika pergerakan manusia di Indonesia dibatasi, implikasinya langsung menghantam seluruh sendi ekonomi Indonesia.
Konsumsi masyarakat langsung drop sangat dalam. Mulai dari warteg hingga restauran Internasional harus mengurangi aktivitasnya. Industri Hotel dan penerbangan, manufaktur yang tak berkaitan dengan industri kesehatan harus dihentikan.
UMKM dan pelapak kecil-kecilan diluar kebutuhan pokok  juga harus dihentikan, begitu pun pedagang asongan dan para penjaja jasa sektor transportasi seperti angkot, Bus antar kota, hingga ojek online harus menerima nasib jika tak dihentikan operasinya oleh pemerintah, ya penumpangnya memang tak ada karena seluruh aktivitas mobilisasi manusia dipaksa untuk berhenti.
Pertanyaannya kemudian apakah kebijakan PSBB yang memaksa orang sebisa mungkin harus tetap dirumah akan efektif jika mereka dalam kondisi kekurangan, bahkan untuk kebutuhan makan pun tak ada. Jawabannya tentu saja tidak.
Mereka akan memaksa keluar untuk bekerja mengais rejeki agar kebutuhan diri dan keluarganya terpenuhi. Covid-19 mungkin ditakuti oleh mereka, namun mereka lebih takut akan mati kelaparan jika tak keluar untuk mencari uang.
Saat ini pekerja yang terkena PHK menurut data dari Kemenaker sudah mencapai 2,8 juta pekerja dan masih terus akan bertambah. Selain itu 112 juta pengusaha UMKM dan para pekerja informal terhantam keras sehingga penghasilannya nyaris nihil.
Itu kenyataan di lapangan, refleksinya bisa dilihat ketika pembatasan waktu operasi dan daya angkut KRL dilakukan, penumpang berjubel begitu rupa seolah mereka tak mengindahkan PSBB.
Pemerintah memang sudah menyiapkan sejumlah stimulus keuamgan bagi pengusaha dan UMKM. Bagi masyarakat rentan miskin dan miskin pemerintah juga sudah menyiapkan jaring pengamaan sosial yang terdiri dai Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Khusus, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Untuk membiayai kebutuhan penanganan Covid-19, pemerintah pusat telah menyiapkan dana sebesar Rp.402,5 triliun. Setengahnya dari jumlah tersebut diperuntukan untuk membiayai kebutuhan masyarakat yang terdampak secara ekonomi pandemi Covid-19.
Deretan fakta di atas, itu menegaskan bahwa sisi ekonomi sangat penting bagi penanganan penyebaran Covid-19. Dan menjadi prasyarat utama bagi tegaknya aturan physical distancing yang diberlakukan oleh pemerintah.