Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Surat "Maladministrasi" Andi Taufan pada Para Camat

14 April 2020   14:11 Diperbarui: 15 April 2020   06:39 1532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra saat diperkenalkan Presiden RI Joko Widodo sebagai Staf Khusus Presiden (Dok. Amartha)

Staf khusus (stafsus) milenial yang ditunjuk Presiden Jokowi itu sebenarnya fungsinya apa sih? Mungkin begitu pertanyaan dari sebagian besar warga masyarakat Indonesia.

Dalam kondisi negara yang sedang terguncang karena pandemi Covid-19, nama mereka tak banyak terdengar, hilang bak di telan bumi.

Padahal mungkin mereka bisa membantu dengan cara mengomunikasikan program pemerintah terkait penanganan penyebaran Covid-19 kepada para milenial yang merupakan peer group-nya.

Seperti diketahui ada 13 orang Stafsus Presiden, 7 di antaranya sebagai wakil kaum milenial. Mereka ditunjuk untuk membantu kerja-kerja presiden dalam memimpin Indonesia saat ini.

Seperti dilansir oleh Kompas.com, tugas-tugas mereka diatur dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Menurut Pasal 18 ayat 1 Perpres tersebut, tugas mereka adalah melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan institusi pemerintahan lainnya.

Nah, terkait dengan penanganan pandemi Covid-19. Stafsus Presiden menurut salah satu anggotanya, Billy Mambrasar menyebutkan bahwa mereka kini berkantor di Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) yang juga merupakan markas besar Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19, untuk membantu penanganan pandemi ini.

"Saat ini kami stafsus ini pun walaupun tidak diketahui banyak orang, kami telah duduk dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Di mana saya sendiri berkantor hampir setiap hari di BNPB membantu Satgas ini," kata Billy, seperti yang dilansir liputan6.com

Billy menyebutkan, bahwa tugasnya menyususn materi konten-konten publikasi, edukasi, dan preventif untuk kebutuhan di media sosial seperti di Instagram post. Selain itu mereka juga ikut menyusun dan mengumpulkan data untuk kebutuhan konferensi pers Gugus Tugas penanganan Covid-19.

Agak undervalue juga sih jika tugas mereka seperti itu, karena tugas seperti itu terlalu enteng bagi orang dengan jabatan setinggi dan se-prestisius stafsus Presiden.

Di tengah ungkapan skeptis masyarakat, eh salah seorang stafsus milenial presiden, Andi Taufan Garuda Putra yang juga merupakan pemilik perusahaan start-up PT. Amartha Mikro Fintek atau yang lebih dikenal dengan nama Amartha, malah melakukan blunder.

Andi Taufan mengirimkan surat resmi dengan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia kepada seluruh camat di Indonesia.

Dalam surat bernomor 003/ S-SKT- ATGP/IV/2020 yang bertanggal 1 April 2020 tersebut ia memperkenalkan dirinya sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi. 

Selain itu ia meminta kepada seluruh camat dan aparaturnya untuk membantu PT. Amartha Mikro Fintek yang akan berpartipasi dalam menjalankan program relawan desa melawan Covid-19 di Sulawesi dan Sumatera.

Agar semua pelaksanaan program kerja yang dilakukan Amartha itu berjalan efektif ia meminta bantuan dukungan aparat desa.

Mungkin hal yang dilakukan oleh stafsus presiden tersebut terlihat biasa saja karena memang itu masih dalam kapasitas tugas mereka. Namun jangan lupa bahwa Andi Taufan merupakan founder sekaligus pemegang saham PT Amartha yang dengan jelas dicantumkan dalam surat tersebut.

Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA)
Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA)
Sontak saja hal ini menjadi ramai diperbincangkan, ada yang menyebutkan Andi Taufan sudah bertindak gegabah dengan mengirimkan surat tersebut, karena memang benar tak elok rasanya menggunakan pengaruhnya sebagai pejabat negara demi kepentingan usaha miliknya.

Konflik kepentingan bisa saja terjadi dalam hal ini. Bagaimana tidak, ia menulis surat resmi ber-kop Sekretariat Kabinet RI kepada seluruh camat di Indonesia, pastinya bobot surat itu akan menjadi perintah bagi seluruh camat untuk membantu Amartha.

Bahkan menurut salah seorang Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie tindakan yang dilakukan Andi Taufan tersebut bisa dikategorikan sebagai Maladministrasi. Untuk itu ia meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kembali tugas, fungsi dan kewenangan stafsusnya tersebut.

"Hal ini wajib menjadi perhartian khusus presiden untuk mengevaluasi stafsus yang dibangga-banggakan ini," ujar Alvin Lie, Selasa (14/04/20) seperti yang dilansir Suara.com.

Walaupun kemudian Andi Taufan meminta maaf dan mencabut surat tersebut, melalui surat yang lucunya mengatasnamakan surat pribadi yang tak ber-kop surat resmi. Jadi surat resmi dibatalkan oleh surat pribadi. Aneh yah?

Anyway the damage has been done. Surat yang dikirimkan tersebut telah beredar luas di kalangan masyarakat.

Apa yang ia lakukan sedikitnya telah menodai kerja pemerintah dalam penanganan Covid-19, kekhawatiran masyarakat terkait berbagai bantuan pemerintah kepada warga terdampak Covid-19 dijadikan bancakan, tampak terkonfirmasi dengan keberadaan surat tersebut.

Dengan kenyataan seperti ini pengawasan penyaluran bantuan dan kerja penanganan Covid-19 harus diperketat tanpa memperpanjang birokrasi.

Stafsus Presiden yang seharusnya menjadi modal tambahan untuk ikut membantu menangani pandemi ini malah menjadi liabilitas. Benar kata Alvin Lie, Presiden harus lebih ketat mengatur mereka agar paham dengan tanggung jawab dan kewenangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun