Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Surat "Maladministrasi" Andi Taufan pada Para Camat

14 April 2020   14:11 Diperbarui: 15 April 2020   06:39 1532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Andi Taufan mengirimkan surat resmi dengan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia kepada seluruh camat di Indonesia.

Dalam surat bernomor 003/ S-SKT- ATGP/IV/2020 yang bertanggal 1 April 2020 tersebut ia memperkenalkan dirinya sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi. 

Selain itu ia meminta kepada seluruh camat dan aparaturnya untuk membantu PT. Amartha Mikro Fintek yang akan berpartipasi dalam menjalankan program relawan desa melawan Covid-19 di Sulawesi dan Sumatera.

Agar semua pelaksanaan program kerja yang dilakukan Amartha itu berjalan efektif ia meminta bantuan dukungan aparat desa.

Mungkin hal yang dilakukan oleh stafsus presiden tersebut terlihat biasa saja karena memang itu masih dalam kapasitas tugas mereka. Namun jangan lupa bahwa Andi Taufan merupakan founder sekaligus pemegang saham PT Amartha yang dengan jelas dicantumkan dalam surat tersebut.

Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA)
Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA)
Sontak saja hal ini menjadi ramai diperbincangkan, ada yang menyebutkan Andi Taufan sudah bertindak gegabah dengan mengirimkan surat tersebut, karena memang benar tak elok rasanya menggunakan pengaruhnya sebagai pejabat negara demi kepentingan usaha miliknya.

Konflik kepentingan bisa saja terjadi dalam hal ini. Bagaimana tidak, ia menulis surat resmi ber-kop Sekretariat Kabinet RI kepada seluruh camat di Indonesia, pastinya bobot surat itu akan menjadi perintah bagi seluruh camat untuk membantu Amartha.

Bahkan menurut salah seorang Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie tindakan yang dilakukan Andi Taufan tersebut bisa dikategorikan sebagai Maladministrasi. Untuk itu ia meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kembali tugas, fungsi dan kewenangan stafsusnya tersebut.

"Hal ini wajib menjadi perhartian khusus presiden untuk mengevaluasi stafsus yang dibangga-banggakan ini," ujar Alvin Lie, Selasa (14/04/20) seperti yang dilansir Suara.com.

Walaupun kemudian Andi Taufan meminta maaf dan mencabut surat tersebut, melalui surat yang lucunya mengatasnamakan surat pribadi yang tak ber-kop surat resmi. Jadi surat resmi dibatalkan oleh surat pribadi. Aneh yah?

Anyway the damage has been done. Surat yang dikirimkan tersebut telah beredar luas di kalangan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun