Salah satu teman saya berniat melangsungkan pernikahanannya, tanggal 4 April 2020. Akad dan resepsi nya direncanakan akan dilangsungkan pada hari yang sama.
Undangan telah disebar, persiapan yang selana setahun sudah dilakukan tiba-tiba harus berubah secara drastis karena pandemi virus corona yang kini tengah bergerak sangat cepat menginfeksi siapapun yang tak mau menjaga jarak, tak mau menjaga kebersihan diri, maupun  menjaga atau menambah imunitas tubuh.
Akhirnya pernikahan yang sudah dirancang dengan apik, pun dirubah formatnya. Mereka menikah hanya akad-nya saja, tanpa resepsi.
Undangan yang telah disebar sebanyak 500 undangan dibatalkan melalui Whattsapp, berharap acara pernikahan meriah penuh kenangan, harus menjadi sangat sederhana.
Namun menurut teman tersebut entah ia menghibur diri tapi sebenarnya memang fakta.
"Justru ini akan menjadi kenangan tak terlupakan, di tengah wabah mematikan kita nikah." Begitu katanya.
Walaupun sebenarnya ia sedih juga sih, tapi ya mau bagaimana lagi. Toh setelah pandemi Covid-19 ini selesai  resepsi masib tetap diadakan kok.
Pernikahan dalam situasi normal tentu saja jauh berbeda dengan situasi wabah seperti saat ini. Bagi pasangan yang tetap akan melaksanakan pernikahan berikut aturan yang harus dilakukan saat melangsungkan pernikahan, seperti yang dilansir oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Panduan ini dirilis oleh Kemenag agar dapat mencegah penyebaran virus corona, jangan sampai seperti pernikahan di Australia, yang setelah resepsi dilakukan 37 orang yang hadir dalam resepsi pernikahan tersebut positif terinfeksi Covid-19.
Pertama, Jika Akad Nikah dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA)
Jumlah orang yang diperbolehkan mengikuti prosesi pernikahan terbatas hanya 10 orang
Calon mempelai dan keluarga harus mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dan memakai masker.
Petugas, Wali Nikah, dan kedua mempelai harus menggunakan sarung tangan saat proses Ijab Kabul dilaksanakan.
Kedua, Jika Akad Nikah dilangsungkan di Luar Kantor Urusan Agama (KUA)
Prosesi akad nikah harus dilakukan ditempat terbuka atau jika di dalam ruangan, pastikan ruangan itu memiliki sirkulasi udara yang sangat baik.
Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dibatasi tidak boleh lebih dari 10 orang.
Calon mempelai, petugas, dan keluarga yang menghadiri akad wajib mencuci tangannya terlebih dahulu memakai sabun atau handsanitizer dan memakai masker.
Petugas, kedua mempelai, dan Wali Nikah wajib menggunakan sarung tangan saat proses Ijab Kabul dilangsungkan.
Selain hal tersebut di atas, setiap pihak yang akan melangsungkan pernikahan diharapkan untuk.berkordinasi dengan petugas kesehatan dan aparat hukum yang berwenang, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus NCov19.
Masih mau menikah dalam situasi seperti ini atau menundanya hingga kondisinya lebih kondusif setelah badai pandemi COVID-19 berlalu,Â
The Choice is Yours....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H