Calon mempelai dan keluarga harus mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dan memakai masker.
Petugas, Wali Nikah, dan kedua mempelai harus menggunakan sarung tangan saat proses Ijab Kabul dilaksanakan.
Kedua, Jika Akad Nikah dilangsungkan di Luar Kantor Urusan Agama (KUA)
Prosesi akad nikah harus dilakukan ditempat terbuka atau jika di dalam ruangan, pastikan ruangan itu memiliki sirkulasi udara yang sangat baik.
Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dibatasi tidak boleh lebih dari 10 orang.
Calon mempelai, petugas, dan keluarga yang menghadiri akad wajib mencuci tangannya terlebih dahulu memakai sabun atau handsanitizer dan memakai masker.
Petugas, kedua mempelai, dan Wali Nikah wajib menggunakan sarung tangan saat proses Ijab Kabul dilangsungkan.
Selain hal tersebut di atas, setiap pihak yang akan melangsungkan pernikahan diharapkan untuk.berkordinasi dengan petugas kesehatan dan aparat hukum yang berwenang, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus NCov19.
Masih mau menikah dalam situasi seperti ini atau menundanya hingga kondisinya lebih kondusif setelah badai pandemi COVID-19 berlalu,Â
The Choice is Yours....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H