Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Berniat Nikah di Musim Corona, Perhatikan Aturannya

25 Maret 2020   10:46 Diperbarui: 25 Maret 2020   11:09 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu teman saya berniat melangsungkan pernikahanannya, tanggal 4 April 2020. Akad dan resepsi nya direncanakan akan dilangsungkan pada hari yang sama.

Undangan telah disebar, persiapan yang selana setahun sudah dilakukan tiba-tiba harus berubah secara drastis karena pandemi virus corona yang kini tengah bergerak sangat cepat menginfeksi siapapun yang tak mau menjaga jarak, tak mau menjaga kebersihan diri, maupun  menjaga atau menambah imunitas tubuh.

Akhirnya pernikahan yang sudah dirancang dengan apik, pun dirubah formatnya. Mereka menikah hanya akad-nya saja, tanpa resepsi.

Undangan yang telah disebar sebanyak 500 undangan dibatalkan melalui Whattsapp, berharap acara pernikahan meriah penuh kenangan, harus menjadi sangat sederhana.

Namun menurut teman tersebut entah ia menghibur diri tapi sebenarnya memang fakta.

"Justru ini akan menjadi kenangan tak terlupakan, di tengah wabah mematikan kita nikah." Begitu katanya.

Walaupun sebenarnya ia sedih juga sih, tapi ya mau bagaimana lagi. Toh setelah pandemi Covid-19 ini selesai  resepsi masib tetap diadakan kok.

Pernikahan dalam situasi normal tentu saja jauh berbeda dengan situasi wabah seperti saat ini. Bagi pasangan yang tetap akan melaksanakan pernikahan berikut aturan yang harus dilakukan saat melangsungkan pernikahan, seperti yang dilansir oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Panduan ini dirilis oleh Kemenag agar dapat mencegah penyebaran virus corona, jangan sampai seperti pernikahan di Australia, yang setelah resepsi dilakukan 37 orang yang hadir dalam resepsi pernikahan tersebut positif terinfeksi Covid-19.

Pertama, Jika Akad Nikah dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA)

Jumlah orang yang diperbolehkan mengikuti prosesi pernikahan terbatas hanya 10 orang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun