Kesembilan poin itulah yang membuat kaum buruh meradang dan menolak dengan keras RUU Omnibus Law Ciker ini.
Ya sah-sah saja sih sebenarnya memperjuangkan sesuatu yang menjadi kepentingannya. Namun harus diingat, ada kepentingan lain yang harus diakomodasi juga dalam RUU ini.
Apakah semua isi RUU ini harus menguntungkan kaum buruh saja, sementara pihak investor dan pengusaha diabaikan.
Terus kemudian memframing seolah jika tak memihak buruh berarti tak memihak rakyat?
Sebuah Undang-Undang itu harus adil bagi semua pihak tak boleh dengan sengaja menguntungkan salah satu pihak.
Buruh dan pengusaha itu seharusnya simbiosis mutualisme, kerjasama saling menguntungkan. Ingat, tanpa pengusaha atau investor buruh tak akan mendapatkan pekerjaan.
Begitu pun pengusaha, tanpa buruh atau pekerja mereka tak akan dapat berproduksi dan menghasilkan keuntungan di ujungnya.
Jadi duduk bersamalah, kompromi cari jalan terbaik untuk mencapai kesejahteraan bersama. Jangan pernah memaksakan kehendak satu sama lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H