Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja draftnya kini sudah diserahkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR, untuk dibahas dan kemudian setelah disepakati bersama, akan disahkan untuk diundangkan.
Pro dan kontra dalam perjalanan sebuah  Rancangan Undang-Undang (RUU) itu biasa terjadi, apalagi Omnibus Law ini merupakan sesuatu yang baru bagi hukum tata negara Indonesia.
Dan ingat akan ada 79 Undang-Undang dan 1244 Pasal yang bakal direvisi oleh omnibus law ini.Â
Omnibus Law disusun agar aturan yang tumpang tindih dan dianggap akan mengganggu iklim investasi di Indonesia bisa dipangkas.
Silang sengketa antar pasal memang sudah diperkirakan akan terjadi, apalagi pemerintah mengerjakannya dengan terburu-buru.
Saking terburu-burunya hingga alasan yang menggelikan pun dipakai pemerintah untuk menangkis keanehan dalam Pasal 170 RUU ini.
"Salah ketik" katanya, ah aya...aya wae.
Selain itu, ketidakpuasan dari berbagai pihak pun sudah dapat dipastikan akan hadir memenuhi atmosfer penyusunan RUU Omnibus Law ini.
Banyak kepentingan yang menyeruak masuk dan kadang saling bertentangan satu sama lain ke dalam penyusunan Omnibus Law ini, jadi tak heran jika kemudian terjadi perdebatan dan kegaduhan.
Tapi, ini kan masih RUU belum menjadi UU dan posisinya masih di awal pembahasan. Sangat bisa kemudian berbagai pihak duduk bersama dan menyelaraskan pasal per pasal agar bisa sinkron.
Namun tak perlu harus secara membabi buta memaksakan keinginannya agar di akomodasi dalam RUU Omnibus Law ini.