Kaum buruh merupakan pihak yang paling lantang menentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini.
Mereka menganggap, jika RUU ini di undangkan dapat mereduksi kesejahteraan buruh. Menurut mereka terdapat 9 poin dalam Omnibus Law Ciker ini yang berpotensi merugikan kepentingan kaum buruh.
Hilangnya ketentuan upah minimum di Kabupaten/Kota itu poin pertama keberatan mereka. Menyusul kemudian.
Masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun  dan tanpa kepastian.
Ketiga, masalah penggunaan tenaga outsourcing akan semakin bebas dan meluas.
Keempat, sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapus.
Kelima, aturan jam kerja yang akan ditetapkan nantinya terkesan sangat eksploitatif.
Keenam, mereka menganggap PHK akan lwbih mudah dilakukan perusahaan.
Ketujuh, karyawan kontrak akan semakin sulit diangkat menjadi karyawan tetap.
Kedelapan, menurut mereka jaminan sosial dan jaminan kesehatan akan hilang dengan RUU ini.
Kesembilan, Tenaga Kerja Asing (TKA) akan lebih bebas memasuki pasar kerja di Indonesia, bahkan untuk pekerjaan kasar sekalipun.