Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pro dan Kontra Omnibus Law, Haruskah Memihak Buruh?

21 Februari 2020   08:10 Diperbarui: 21 Februari 2020   10:15 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kaum buruh merupakan pihak yang paling lantang menentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini.

Mereka menganggap, jika RUU ini di undangkan dapat mereduksi kesejahteraan buruh. Menurut mereka terdapat 9 poin dalam Omnibus Law Ciker ini yang berpotensi merugikan kepentingan kaum buruh.

Hilangnya ketentuan upah minimum di Kabupaten/Kota itu poin pertama keberatan mereka. Menyusul kemudian.

Masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun  dan tanpa kepastian.

Ketiga, masalah penggunaan tenaga outsourcing akan semakin bebas dan meluas.

Keempat, sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapus.

Kelima, aturan jam kerja yang akan ditetapkan nantinya terkesan sangat eksploitatif.

Keenam, mereka menganggap PHK akan lwbih mudah dilakukan perusahaan.

Ketujuh, karyawan kontrak akan semakin sulit diangkat menjadi karyawan tetap.

Kedelapan, menurut mereka jaminan sosial dan jaminan kesehatan akan hilang dengan RUU ini.

Kesembilan, Tenaga Kerja Asing (TKA) akan lebih bebas memasuki pasar kerja di Indonesia, bahkan untuk pekerjaan kasar sekalipun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun