Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pro dan Kontra Omnibus Law, Haruskah Memihak Buruh?

21 Februari 2020   08:10 Diperbarui: 21 Februari 2020   10:15 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja draftnya kini sudah diserahkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR, untuk dibahas dan kemudian setelah disepakati bersama, akan disahkan untuk diundangkan.

Pro dan kontra dalam perjalanan sebuah  Rancangan Undang-Undang (RUU) itu biasa terjadi, apalagi Omnibus Law ini merupakan sesuatu yang baru bagi hukum tata negara Indonesia.

Dan ingat akan ada 79 Undang-Undang dan 1244 Pasal yang bakal direvisi oleh omnibus law ini. 

Omnibus Law disusun agar aturan yang tumpang tindih dan dianggap akan mengganggu iklim investasi di Indonesia bisa dipangkas.

Silang sengketa antar pasal memang sudah diperkirakan akan terjadi, apalagi pemerintah mengerjakannya dengan terburu-buru.

Saking terburu-burunya hingga alasan yang menggelikan pun dipakai pemerintah untuk menangkis keanehan dalam Pasal 170 RUU ini.

"Salah ketik" katanya, ah aya...aya wae.

Selain itu, ketidakpuasan dari berbagai pihak pun sudah dapat dipastikan akan hadir memenuhi atmosfer penyusunan RUU Omnibus Law ini.

Banyak kepentingan yang menyeruak masuk dan kadang saling bertentangan satu sama lain ke dalam penyusunan Omnibus Law ini, jadi tak heran jika kemudian terjadi perdebatan dan kegaduhan.

Tapi, ini kan masih RUU belum menjadi UU dan posisinya masih di awal pembahasan. Sangat bisa kemudian berbagai pihak duduk bersama dan menyelaraskan pasal per pasal agar bisa sinkron.

Namun tak perlu harus secara membabi buta memaksakan keinginannya agar di akomodasi dalam RUU Omnibus Law ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun