Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urusan Cinta dan Seksual pun Negara Berminat Mengatur

20 Februari 2020   12:04 Diperbarui: 20 Februari 2020   12:07 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kita amati, Negara Republik Indonesia ini tak sedang mengalami defisit masalah, namun anehnya niat untuk menambah masalah itu sangat tinggi.

Bagaimana tidak ranah privat dan norma etika pun kini sedang coba mau diatur oleh negara lewat Undang-Undang, seperti tercermin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.

Dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut terlihat jelas bahwa ruang privat milik masyarakat coba di intervensi Pemerintah, untuk diseret ke ruang publik.

Draft RUU Ketahanan Keluarga ini kini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Padahal sebenarnya masih banyak masalah lain yang harus segera diatur lewat Undang-Undang.Seperti UU pemindahan Ibukota Negara misalnya, aturannya belum ada namun proses pemindahannya sudah berjalan.

Selain itu secara substansi pun RUU Ketahanan Keluarga ini berpotensi menimbulkan polemik yang berkepanjangan hingga patut untuk dilakukan pengkajian ulang.

Sejumlah aturan dalam RUU Ketahanan Keluarga dianggap terlalu mengatur etika moral dan kehidupan pribadi warga negaranya.  Dari mulai masalah rumah tangga hingga orientasi seksual diatur begitu rupa dalam RUU tersebut. Bahkan urusan 'Perasaan Cinta" juga diatur. Aturan macam apa seperti ini.

Nih, coba perhatikan, Pasal 24 dalam draft RUU Ketahanan Keluarga disebutkan bahwa 

"sepasang suami istri yang terikat perkawinan yang sah harus saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia serta saling memberi bantuan lahir dan batin yang satu terhadap yang lain". 

Bagaimana bisa hal seperti ini harus diatur ke dalam sebuah undang-undang. Inikan masalah perasaan, bagaimana cara mengukurnya? terus bagaimana pemerintah mengetahui bahwa sepasang suami istri itu menikah atas dasar cinta atau bukan?

Lantas, apabila misalnya salah satu dari pasangan suami istri menikah dengan alasan lain misalnya ekonomi, lantas pernikahannya akan dibubarkan oleh negara? 

Buat saya ini merupakan aturan yang paling aneh yang pernah di buat oleh sebuah negara, jangan-jangan nantinya ada aturan lagi yang mengatur kepada siapa kita harus jatuh cinta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun