Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Â bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyepakati perubahan dalam struktur penyaluran dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS).
Tak seperti selama ini penyaluran dana BOS dari Kemenkeu di transfer ke Pemerintah Provinsi untuk kemudian disalurkan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kini dari Kemenkeu langsung ditransfer ke rekening milik sekolah. Hal ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan hasilnya ada banyak keterlambatan pencairan dana BOS karena birokrasi yang panjang.
Tahapan penyalurannya pun akan dilakukan 3 tahapan dengan cut off data hanya 1 kali saja. Berbeda dengan sebelumnya yang melalui 4 tahapan dengan cut off data 2 kali.
Namun, konsekuensinya akan ada kerentanan di sisi pengawasan dan pengelolaan keuangan dana Bos di sekolah.
Selain itu nantinya Kepala Sekolah harus merencanakan, menyusun pengelolaan keuangan, pengadaan, hingga membuat surat peranggungjawaban penggunaan dan BOS tersebut.
Hal ini dikhawatirkan akan membuat  tugas utamanya diteknis pendidikan menjadi terbengkalai.
Harga satuan dana BOS pun mengalami perubahan, untuk tahun 2020 ini, setiap siswa SD akan mendapat dana BOS sebesar Rp.900.000, siswa SMP mendapat sebesar Rp. 1.100.000 dan SMA sebesar Rp.1.500.000 per siswa.
Semua segmen mengalami kenaikan sebesar Rp. 100.000 per siswa. Sementara untuk SMK dan SLB dana BOS yang diberikan sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Penggunaan dana BOS nya pun ada perubahan, tahun 2020 ini pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan maksimal 50% dengan kriteria guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap yayasan.Â
Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019, memiliki NUPTK serta tidak atau belum menerima tunjangan profesi guruÂ
Sebelumnya dana BOS hanya bisa digunakan untuk pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan sekolah nsgeri maksimal hanya 15 persen dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Dengan kriteria guru honor memiliki kualifikasi S1 atau D4 Â dan mendapat penugasan dari Pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru.
Selain untuk pembayaran guru honorer, dana BOS tahun 2020 ini untuk pembiayaan administrasi sekolah. Berbeda dengan tahun sebelumnya penggunaan dana BOS adalah untuk pembiayaan pengelolaan sekolah.
Penggunaan dana BOS untuk kebutuhan pengadaan buku pun tak dibatasi antara buku teks dan non teks seperti tahun sebelumnya.
Hal yang sama juga terjadi dalam pembelanjaan alat multi media, tahun ini kualitas dan kuantitasnya tak ditentukan, jadi tergantung kebutuhan sekolah.
Jadi pada dasarnya dana BOS tahun 2020 ini berifat lebih fleksibel. Mengenai pelaporan, menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, akan dilakukan sscara online.
"Nantinya pelaporan dana BOS oleh sekolah secara online di website BOS. Sekolah juga diminta mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah, yang mudah diakses masyarakat," ujar Nadiem di Kantor Kemenkeu, Senin (10/2/20), seperti yang saya kutip dari medcom.id.
Dana BOS tahap I untuk tahun 2020 ini, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati akan dicairkan bulan Februari.Â
Dengan jumlah yang akan dicairkan untuk tahap pertama ini sebesar Rp. 9,8 triliun. Dari jumlah keseluruhan alokasi dana BOS tahun 2020 ini sebesar Rp. 54,32 triliun.
"Rencananya untuk tahun 10 Februari 136.579 Â sekolah yang akan mendapat Rp.9,8 triliun, dana tersebut bisa membantu operasional sekolah," ujar SMI, di Kemenkeu.
Seluruh perubahan skema dana BOS ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9 tahun 2020. Tentang perubahan atas PMK nomor 48 tahun 2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik.
Sumber: medcom.id | kompas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H