Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Skema Dana Bos Berubah, Kini Bisa Digunakan Membayar Guru Honorer hingga 50 Persen

10 Februari 2020   20:31 Diperbarui: 10 Februari 2020   20:38 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelumnya dana BOS hanya bisa digunakan untuk pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan sekolah nsgeri maksimal hanya 15 persen dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Dengan kriteria guru honor memiliki kualifikasi S1 atau D4  dan mendapat penugasan dari Pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru.

Selain untuk pembayaran guru honorer, dana BOS tahun 2020 ini untuk pembiayaan administrasi sekolah. Berbeda dengan tahun sebelumnya penggunaan dana BOS adalah untuk pembiayaan pengelolaan sekolah.

Penggunaan dana BOS untuk kebutuhan pengadaan buku pun tak dibatasi antara buku teks dan non teks seperti tahun sebelumnya.

Hal yang sama juga terjadi dalam pembelanjaan alat multi media, tahun ini kualitas dan kuantitasnya tak ditentukan, jadi tergantung kebutuhan sekolah.

Jadi pada dasarnya dana BOS tahun 2020 ini berifat lebih fleksibel. Mengenai pelaporan, menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, akan dilakukan sscara online.

"Nantinya pelaporan dana BOS oleh sekolah secara online di website BOS. Sekolah juga diminta mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah, yang mudah diakses masyarakat," ujar Nadiem di Kantor Kemenkeu, Senin (10/2/20), seperti yang saya kutip dari medcom.id.

Dana BOS tahap I untuk tahun 2020 ini, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati akan dicairkan bulan Februari. 

Dengan jumlah yang akan dicairkan untuk tahap pertama ini sebesar Rp. 9,8 triliun. Dari jumlah keseluruhan alokasi dana BOS tahun 2020 ini sebesar Rp. 54,32 triliun.

"Rencananya untuk tahun 10 Februari 136.579  sekolah yang akan mendapat Rp.9,8 triliun, dana tersebut bisa membantu operasional sekolah," ujar SMI, di Kemenkeu.

Seluruh perubahan skema dana BOS ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9 tahun 2020. Tentang perubahan atas PMK nomor 48 tahun 2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun