"Kami dari kementerian dan tim Jiwasraya sesuai saran kita berupaya menyelesaikan, mulainya pembayaran awal di bulan insyaallah Maret akhir. Tapi kalau bisa lebih cepat kita coba lakukan," kata Erick Thohir saat rapat dengan Panitia Kerja (Panja) DPR Jiwasraya di Jakara, Rabu (29/1/2021). Seperti yang dilansir oleh CNBCIndonesia.com.
Pernyataan Erick ini tentu saja menjadi angin segar bagi para nasabah Jiwasraya yang klaim polisnya menggantung tak jelas rimbanya.
Perjalanan panjang penyelesaian kasus Jiwasraya ini  memang memggambarkan betapa beratnya masalah keuangan yang sedang meninmpa Perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini.
Kementerian BUMN bersama manajemen Jiwasraya kemudian memastikan pembayaran tunggakan klaim polis nasabah Jiwasraya tahap pertama konon kabarnya sebesar Rp. 2 triliun yang akan dibayarkan bulan Maret 2020.
Tunggakan klaim polis Jiwasraya secara keseluruhan berjumlah Rp. 16 triliun. Berarti akan ada tahap-tahap pembayaran berikutnya.
Lantas dari mana uang Rp. 2 triliun yang akan dibayarkan kepada nasabah tersebut? Sejauh ini Erick dan jajarannya belum mau membeberkan asal uang yang akan dipakai membayar klaim polis tahap pertama tersebut.
Namun jika kita merunut ke belakang tentang skema  yang sedang mereka susun, bisa saja uang tersebut berasal dari 3 skema  yang sedang disiapkan Kementerian BUMN,Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Manajemen Jiwasraya.
3 skema penyehatan Jiwasraya tersebut diharapkan dapat meningkatkan solvabilitas dan likuiditas sehingga mampu membayar tunggakan klaim polis nasabah.
Ke-3 skema penyehatan ialah, pertama  melalui mitra strategis  yang kini prosesnya sedang dalam tahap due dilligence.
Jadi Jiwasraya Putra yang merupakan anak usaha PT. Asuransi Jiwasraya sahamnya akan dibeli oleh mitra strategis, yang bertindak sebagai investor.
Saat ini saham Jiwasraya Putra dimiliki oleh Jiwasraya bersama PT. Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT. Pegadaian dan PT. Telkomsel anak usaha dari PT.Telkom Indonesia.Tbk.