Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Investasi Itu Dilakukan Kini untuk Nanti

31 Januari 2020   14:59 Diperbarui: 31 Januari 2020   15:04 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Obligasi Ritel Indonesia atau ORI merupakan instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh negara dan dijamin penuh oleh Undang-Undang nomor 24 tahun 2002 Tentang Surat Berharga Negara. ORI memiliki jangka waktu pencairan atau tenor selama 3 tahun tetapi bisa dijual sebelum masa jatuh tempo dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Sedangkan Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST) tenornya 2 tahun tapi tak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder

Kupon atau Imbal hasil.

Imbal hasil (kupon) ORI besarannya tetap hingga jatuh tempo. Bila ada kenaikan atau penurunan suku bunga, kupon ORI tidak akan menyesuaikan.

Kondisi ini berbeda dengan SBR dan ST yang memiliki kupon bersifat floating with floor atau mengambang dengan batas minimal. Kupon atau imbal hasil SBR dan ST bisa naik bila suku bunga acuan naik, tetapi tidak bisa turun lebih rendah daripada batas minimal.

Diperdagangkan di Pasar Sekunder

Setelah diperdagangkan di pasar perdana ORI bisa diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum masa jatuh tempo tiba. Perdagangan di pasar sekunder bisa dilakukan setelah kupon perdana keluar.

Sementara itu, SBR dan ST tak dapat diperdagangankan di pasar sekunder, sehingga para investor harus memegang kedua instrumen keuangan itu sampai habis masa jatuh temponya.

Namun jangan takut, apabila memang ada kebutuhan yang memaksa untuk keduanya ada fasilitas early redemption atau pencairan lebih awal sebelum masa jatuh tempo. Akan tetapi fasilitas early redemption baru bisa digunakan setelah 1 tahun investasi syaratnya kepemilikan awal minimal Rp. 2 juta, dan maksimal yang dapat di cairkan sebesar 50 persen dari nilai investasi.

Instrumen keuangan ritel milik negara ini memiliki tingkat keamanan investasi yang maksimal, bahkan bisa disebut tanpa risiko. Untuk tahun 2020 ini rencana nya pemerintah akan meluncurkan 6 Surat Berharga Negara Ritel.

Seri- seri surat berharga negara ritel yang akan diterbitkan pemerintah adalah untuk SBR ada dua seri yakni SBR 009 yang baru saja diluncurkan hari Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu dengan kupon sebesar 6.30 persen per tahun. Kemudian SBR 010 rencananya akan diterbitkan bulan Juni 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun