Jika kita berinvestasi tak langsung melalui portofolio surat berharga, baik itu saham, Reksadana, Obligasi, atau berbagai instrumen keuangan lain harus diingat semuanya memiliki risiko namun dalam tingkat yang berbeda-beda.
investasi saham di bursa efek itu memiliki risiko yang paling tinggi karena naik turun harga nya sangat cepat atau fluktuatif. Selain itu butuh ilmu dan pengetahuan yang cukup dalam menganalisa sebuah saham sebelum kita berniat membelinya.
Reksadana relatif lebih rendah risiko namun tetap harus dipilih jika reksadana yang isinya saham ya tinggi juga risikonya, nah sebenarnya yang relatif aman bagi pemula itu adalah obligasi atau surat hutang karena memiliki pendapatan tetap artinya imbal hasil yang diberikan tetap.
Persoalannya surat hutang itu biasanya diperuntukan bagi investor-investor yang memiliki modal besar karena jumlah modal minimal untuk membeli obligasi ini cukup besar dan sudah dapat dipastikan tidak cocok buat investor individu atau retail.
Menyadari hal itu, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Berharga Negara bagi para investor ritel.
Surat Berharga Negara Ritel keluaran pemerintah ini sangat cocok bagi pemula dan para investor yang ingin menanamkan uangnya dengan aman dan nyaman namun tetap mendapatkan imbal hasil yang menarik.
Dan jangan lupa dengan berinvestasi di Surat Berharga Negara Ritel berarti kita ikut andil secara langsung dalam membangun negara, karena uang kita akan dipakai untuk pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yang nantinya akan dipakai untuk membangun berbagai infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, irigasi, gedung-gedung sekolah misalnya.
Tujuan pemerintah mengeluarkan Surat Berharga Negara Ritel adalah untuk memperluas basis nvestor dengan menyediakan alternatif instrumen investasi bagi para investor ritel, mendukung stabilitas pasar keuangan domestik, mewujudkan masyarakat yang memiliki orientasi investasi yang sehat, sehingga terlepas dari investasi-investasi akal-akalan alias bodong, serta akhirnya akan memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan.
Surat Berharga Negara  Ritel yang dikeluarkan oleh negara itu terdiri dari tiga jenis masing  Saving Bond Ritel (SBR), Obligasi Ritel Indonesia  (ORI) dan yang terakhir Sukuk Tabungan (ST). Persamaan antar ketiganya ialah investor ritel cukup bermodalkan Rp.1 juta rupiah saja sudah dapat memiliki instrumen tersebut, dengan maksimal kepemilikan untuk satu nama Rp. 3 miliar.
Lantas apa perbedaan antar ketiga instrumen tersebut.
Tenor atau Jatuh Tempo.