Yasonna  dengan lantang menyatakan bahwa saat kejadian OTT Harun berada diluar negeri belum kembali dari perjalanannya dari Singapura.
Majalah Tempo kemudian merilis  bahwa Harun sebenarnya ada di Indonesia saat OTT dilakukan oleh KPK pada tanggal 8 Januari 2020, karena tanggal 7 Januari 2020 Harun sudah kembali ke Indonesia, setelah tanggal 6 Januari 2020 ia pergi ke Singapura.
Eh, tak lama kemudian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengumumkan memang benar Harun masuk bandara Soetta Terminal 2F pada tanggal 7 Januari 2020.
Cerita detilnya mungkin sudah banyak dikupas berbagai media, yang jelas kemudian Yasonna Laoly dilaporkan ke KPK dengan tuduhan menghalang-halangi penyelidikan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).
Yasonna kemudian malah memberhentikan Dirjen Imigrasi untuk memudahkan proses penyelidikan masalah Harun Masiku.
Yasonna Laoly seharusnya menyadari bahwa ketika ia ditunjuk kembali menjadi Menteri, maka tugas negara yang harus menjadi prioritasnya.
Mungkin jika reshuffle sudah mulai dipikirkan Jokowi, tokoh antagonis ini bisa menjadi yang pertama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H