Nah, untuk urusan tata kelola dan penyehatan Jiwasraya Kementerian BUMN yang dibantu oleh Kemenkeu dan OJK, Menurut staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga akan fokus menyelesaikan masalah Jiwasraya ini pada 4 hal.
Pertama, restrukturisasi hutang-hutang Jiwasraya khususnya bagi nasabah-nasabah JS Saving Plan
"Langkah -langkah pertama itu adalah langkah restrukturisasi utang-utang dari Jiwasraya khususnya untuk yang saving plan, itu diharapkan (selesai) pasa kuartal 1 tahun 2020," ungkap Arya Rabu (15/01/20) kemarin, seperti yang saya kutip dari Kompas.com.
Kedua, Pendirian holding asuransi saat ini Kementerian BUMN sedang menunggu aturan terkait pendirian perusahaan holding asuransi tersebut.
Kedepan akan ada anggaran dividen dari perusahaan-perusahaan asuransi, yang akan dipergunakan untuk membayar nasabah-nasabah Jiwasraya. Bentuknya bisa saja berupa pinjaman atau bentuk lain.
Ketiga, Akan kerja sama dengan berbagai perusahaan BUMN lain untuk membentuk anak usaha di Jiwasraya, yakni Jiwasraya Putra yang kemudian akan dijual kepada investor yang berminat.
Saat ini, perusahaan Jiwasraya Putra sudah terbentuk dan sedang melalukan due dilligence terhadap investor yang beminat.
Keempat, adalah menjual portofolio saham yang dimiliki Jiwasraya. Dengan melihat apakah ada saham-saham yang masih bisa dijual dengan harga yang baik.
Keempat solusi ini merupakan solusi jangka pendek, hal inj sejalan dengan solusi yang diberikan oleh OJK.
Untuk solusi  jangka panjang, sekarang masih dalam penggodokan para stakeholder Asuransi Jiwasraya. Mulai dari Kementerian BUMN, OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
Semoga ini menjadi awal dari akhir sebuah penyelesaian yang baik bagi semua pihak, terutama bagi nasabah dan industri asuransi di Indonesia.