Untuk kasus hukumnya Kejaksaan Agung akan menjadi leadernya dengan dibantu oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan OJK.
Sementara untuk urusan kesehatan keuangan Jiwasraya leadernya ialah Kementerian BUMN di bantu Kementerian Keuangan dan  OJK.
Kejaksaan Agung, telah meyakini telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang berpotensi merugikan negara  Rp.13,7 triliun. Untuk lebih meyakinkan jumlah kerugian negara, BPK saat ini masih dalam tahap audit forensik , diperkirakan akan bisa selesai bulan ini.
Dari hasil penyelidikan Kejagung, telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka. Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya, Heru Prasetyo Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Ke-5 orang ini berdasarkan penyelidikan awal Kejagung telah disangkakan secara bersama-sama merugikan keuangan negara.
Terkait hal ini Kejagung telah menyita 5 mobil mewah dan 2 motor Harley Davidson milik tersangka Heru Prasetyo. Dan hari ini Jumat (17/01/20) kembali menyita 2 mobil milik tersangka lain Syahmirwan.
Sementara  6 orang lain sudah dimasukan ke dalam daftar cekal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dan akan dipanggil sebagai saksi yaitu:
Djonny Wiguna Mantan Komisaris Jiwaseaya,Asmawi Syam Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Muhammad Zamkhani Mantan Direktur Jiwasraya,  De Young Adrian Mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto Agen  Pemasaran Bancaassurance Jiwasraya, dan  Eldin Rizal Nasution Kepala Bancaassurance Jiwasraya.
Masalah terbesar Jiwasraya ini sebetulnya adalah kesalahan investasi, yang sekarang sedang di dalami  ada sekitar 55.000 transaksi yang harus di assesmen.Â
Kemudian untuk mengetahui modus dan niat para tersangka yang mengakibatkan kesalahan investasi tersebut.