Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Asabri Menyusul Jiwasraya, Potensi Kerugian Hingga Rp 10 Triliun?

11 Januari 2020   09:58 Diperbarui: 16 Januari 2020   19:03 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : market.bisnis.com

Industri Asuransi di Indonesia rupanya sedang mengalami gelombang masalah, belum kelar Asuransi Jiwasraya , masalah baru datang menerjang.

Kali ini PT Asuransi Sosial  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan nama Asabri.

Status perusahaan ini, sama dengan Jiwasraya miliki negara, tapi uang yang mereka kelola milik prajurit  TNI, anggota Polri dan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia.

Asabri bersama PT. Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), merupakan kategori asuransi khusus dengan aturan yang berbeda dengan asuransi komersial yang diatur dalam Undang-Undang Asuransi.

Walaupun secara aturan teknis masih tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) yang dikeluarkan Departemen Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama indikator -indikator kesehatan keuangan yang telah ditetapkan.

Masalah mulai tercium, karena hingga saat ini Asabri belum menerbitkan laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal ke III tahun 2019.

Laporan keuangan terakhir yang Asabri publikasikan, merujuk pada situs resmi Asabri, hanya sampai tahun 2017.

OJK sebagai regulator tak bisa melakukan sanksi apapun terkait keterlambatan publikasi laporan keuangan Asabri ini karena terkendala aturan teknis pengawasan.

Berbeda dengan asuransi komersial, pengawasan Asabri merupakan kewenangan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor independen.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia.

OJK tak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi kepada Asabri  seperti pada asuransi komersial.

Persoalan Asabri ini kemudian menjadi lebih ramai, setelah Jumat(10/1/20) kemarin, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui bahwa isu korupsi Rp. 10 triliun terjadi di Asabri.

"Ya, saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti yang saya kutip dari bisnis.com.

Dirinya akan segera memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir. Untuk mengetahui kondisi sebenarnya di Asabri.

Mahfud kemudian menambahkan jika  masalah Asabri ini  memang kuat terkait korupsi, maka dirinya akan mendorong urusan ini ke ranah hukum.

Sama hal nya dengan Jiwasraya, disinyalir bahwa kesalahan investasi juga terjadi di Asabri yang membuat nilai investasi saham  Asabri anjlok hingga  80 hingga 90 persen.

Kenapa itu terjadi ya sama dengan Jiwasraya investasi saham Asabri di dominasi oleh saham-saham small cup alias sahan-saham yang rentan dimainkan yang dilakukan oleh sebagian pihak, hal ini membuat portofolio saham yang dimiliki Asabri berisiko sangat tinggi.

Dikutip dari Keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,  Asabri memiliki saham di atas 5 persen di 14 perusahaan yang sudah go public atau biasa disebut emiten.

Nah, kemudian 14 saham  emiten yang mereka miliki itu anjlok sangat dalam hingga 80 sampai dengan 90 persen.

Saham-saham itu sangat rentan karena kerap diperdagangkan secara pump and dump yang merupakan skema pergerakan saham yang tidak menggunakan mekanisme pasar yang wajar. Hal ini tentu dilakukan untuk menguntungkan suatu pihak tertentu.

Sebagai contoh inilah beberapa saham yang dimiliki oleh Asabri yang romtok sangat dalam.

PT. Alfa Energi Investama. Tbk dengan kode perdagangan FIRE,  saham inj dibeli Asabri saat posisnya ada di harga Rp.7067 per lembar saham pada Januari 2019, saat ini harganya hanya Rp.354 per lembar saham. Asabri memiliki saham ini sebesar 23,6 persen.

Lantas Asabri pun mengkoleksi saham PT.Indofarma. Tbk (INDF)  yang jatuh dari harga Rp.5.048 per lembar saham pada Januari 2019, menjadi Rp. 846 per lembar saham di awal Januari 2020. Porsi kepemilikan saham yang dimiliki Asabri  sebanyak 13,91 persen.

Kemudian saham PT. Prima Cakrawala Abadi. Tbk (PCAR) nilai nya di bulan Januari 2019 sebesar Rp. 4.953 per lembar saham, porsi kepemilikan Asabri di saham ini sebanyak  25,14 persen. Harga saham ini di awal Januari 2020 hanya Rp.440 per lembar saham.

Saham lain yang dimiliki Asabri adalah saham PT. Pelat Timah Nusantara.Tbk (NIKL)  yang awalnya berharga Rp.3277 per lembar saham pada Januari 2019, kini  hanya berharga Rp 744 per lembar saham. Porsi kepemilikan saham  10,31 persen.

Dan ada beberapa saham lainnya yang anjlok sangat dalam. Demi mengkonfirmasi hal ini dan untuk mengetahui kondisi ojektif Asabri  Erick Thohir memanggil Direktur Utama Asabri  Rony Hanityo Apriyanto.

Hasilnya, memang belum jelas benar Rony cuma menerangkan bahwa operasional perusahaan berjalan normal.

"Karena tadi masih pemaparan umum, kita belum bisa kasih gambaran apa yang akan dikerjakan dan apa yang disiapkan Asabri. Secara umum OK artinya nggak ada masalah operasional, OK," ujar staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga Jumat (10/1/20) seperti yang dikutip dari detik.com.

Entah apa yang sedang terjadi dengan asuransi-asuransi pelat merah ini, mereka begitu serampangan dalam melakukan investasi.

Padahal sudah ada aturan tertentu yang mengatur besaran investasi di satu sektor, jangan-jangan mereka hanya mengejar fee saja dari laku investasinya tersebut.

Kalau benar begitu ya bisa masuk dalam kategori  rasuah. Satu masalah besar belum selesai diatasi Jiwasraya, datang lagi Asabri. Hadeuh.

Sumber. [1] [2] [3] [4]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun