Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Asabri Menyusul Jiwasraya, Potensi Kerugian Hingga Rp 10 Triliun?

11 Januari 2020   09:58 Diperbarui: 16 Januari 2020   19:03 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri Asuransi di Indonesia rupanya sedang mengalami gelombang masalah, belum kelar Asuransi Jiwasraya , masalah baru datang menerjang.

Kali ini PT Asuransi Sosial  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan nama Asabri.

Status perusahaan ini, sama dengan Jiwasraya miliki negara, tapi uang yang mereka kelola milik prajurit  TNI, anggota Polri dan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia.

Asabri bersama PT. Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), merupakan kategori asuransi khusus dengan aturan yang berbeda dengan asuransi komersial yang diatur dalam Undang-Undang Asuransi.

Walaupun secara aturan teknis masih tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) yang dikeluarkan Departemen Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama indikator -indikator kesehatan keuangan yang telah ditetapkan.

Masalah mulai tercium, karena hingga saat ini Asabri belum menerbitkan laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal ke III tahun 2019.

Laporan keuangan terakhir yang Asabri publikasikan, merujuk pada situs resmi Asabri, hanya sampai tahun 2017.

OJK sebagai regulator tak bisa melakukan sanksi apapun terkait keterlambatan publikasi laporan keuangan Asabri ini karena terkendala aturan teknis pengawasan.

Berbeda dengan asuransi komersial, pengawasan Asabri merupakan kewenangan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor independen.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia.

OJK tak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi kepada Asabri  seperti pada asuransi komersial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun