Di tengah rencana kenaikan berbagai tarif tahun 2020 yang tinggal beberapa hari.  Kabar gembira datang, untuk para pelanggan Listrik  900VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM).
Pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif listrik untuk seluruh pelanggan kategori ini. Keputusan ini diambil pemerintah setelah pemerintah berhitung potensi  penurunan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Walaupun tarif listrik tak jadi naik, tapi pemerintah tak akan meningkat nilai subsidi energi kepada PLN.
Pemerintah meminta PLN melakukan verifikasi data bagi para pelanggan RTM 900VA, agar subsidi yang diberikan menjadi lebih efektif dan efesien, tak salah sasaran.
PLN akan melakukan kerja sama dengan Biro Pusat Statistik (BPS) untuk mengetahui pelanggan golongan RTM.Â
Jumlah pelanggan RTM 900 VA per 31 Oktober 2019 lalu sekitar 22 juta pelanggan. Proyeksi jumlah pelanggan golongan ini, pada tahun 2020 akan berkisar 24 juta pelanggan
Jadi agar kenaikan tak dikenakan,namun tak menambah jumlah subsidi Perusahaan Listrik harus benar-benar melakukan efesiensi dalam operasional dan memastikan subsidi tak salah sasaran.
Langkah yang dilakukan pemerintah ini saya pikir sudah sangat tepat, mengingat di awal tahun 2020, terdapat berbagai kenaikan tarif yang harus ditanggung masyarakat.
Mulai dari iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri  yang kenaikannya cukup sensional, dua kali lipat!
Dalam kenaikan BPJS Kesehatan ini pemerintah terlihat sangat tidak bijak. Mereka lupa sistem kepesertaan BPJS Kesehatan satu paket, artinya satu keluarga harus ikut semua.Â
Kenaikan yang sebesar itu akan memukul kondisi keuangan sebuah keluarga. Misalnya satu keluarga ayah, ibu dan dua anaknya terdaftar sebagai peserta kelas 1 yang tadinya hanya membayar Rp.80 ribu X 4 = Rp. 320 ribu setelah kenaikan yang mereka bayar jadi Rp.640 ribu.
Ini berasa banget loh, terutama bagi golongan keluarga menengah ke bawah. Akan ada yang harus di korbankan jika kita bicara pengelolaan keuangan keluarga.
Harapan saya sih kenaikan Iuran BPJS Kesehatan bisa dikaji kembali, kalau pun tetap naik jangan lah sebesar itu.
Sebenarnya defisit BPJS Kesehatan ini bisa di tutup dari kenaikan cukai rokok yang sebesar 23 persen mulai Januari 2020.
Kenaikan rokok sudah resmi ditetapkan sejak Oktober 2019 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.
Kenaikan sebesar 23 persen cukai rokok membuat potensi penerimaan negara  dari sektor cukai menjadi sebesar Rp 180,5 trliiun untuk tahun 2020.
Sementara defisit BPJS Kesehatan untuk tahun 2020 diperkirakan akan berjumlah Rp. 13, 3 triliun setelah kenaikan dilakukan.
Sementara jika kenaikan iuran tak dikenakan maka defisit yang akan terjadi diperkirakan jumlahnya akan sebesar Rp.32, 8 triliun.
Jumlah sebesar ini mungkin masih bisa ditutup dari kenaikan cukai rokok apalagi jika dibarengi dengan intensifikasi penagihan bagi peserta mandiri yang menunggak.
Akh.. itu cuma harapan saja kayanya, Pemerintah kelihatannya sudah fix menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Sumber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H