Ini berasa banget loh, terutama bagi golongan keluarga menengah ke bawah. Akan ada yang harus di korbankan jika kita bicara pengelolaan keuangan keluarga.
Harapan saya sih kenaikan Iuran BPJS Kesehatan bisa dikaji kembali, kalau pun tetap naik jangan lah sebesar itu.
Sebenarnya defisit BPJS Kesehatan ini bisa di tutup dari kenaikan cukai rokok yang sebesar 23 persen mulai Januari 2020.
Kenaikan rokok sudah resmi ditetapkan sejak Oktober 2019 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.
Kenaikan sebesar 23 persen cukai rokok membuat potensi penerimaan negara  dari sektor cukai menjadi sebesar Rp 180,5 trliiun untuk tahun 2020.
Sementara defisit BPJS Kesehatan untuk tahun 2020 diperkirakan akan berjumlah Rp. 13, 3 triliun setelah kenaikan dilakukan.
Sementara jika kenaikan iuran tak dikenakan maka defisit yang akan terjadi diperkirakan jumlahnya akan sebesar Rp.32, 8 triliun.
Jumlah sebesar ini mungkin masih bisa ditutup dari kenaikan cukai rokok apalagi jika dibarengi dengan intensifikasi penagihan bagi peserta mandiri yang menunggak.
Akh.. itu cuma harapan saja kayanya, Pemerintah kelihatannya sudah fix menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Sumber.