Melalui JKK akan diberikan manfaat berupa santunan Sementara Tak Mampu Bekerja (STMB) 100 persen gaji untuk 6 bulan pertama, 75 persen gaji untuk 6 bulan kedua, dan 50 persen gaji untuk 6 bulan berikutnya sampai sembuh.
Kemudian lewat JKM apabila peserta kehilangan nyawanya akibat kecelakaan kerja. Santunan kematian berkala akan dinaikan dari sebelumnya Rp.6 juta per 24 bulan menjadi Rp.12 juta untuk kurun waktu yang sama.
Selain itu santunan pemakaman pun akan mengalami kenaikan, menjadi Rp. 10 juta dari sebelumnya yang hanya Rp. 3 juta.
Terus jika peserta meninggal dunia dengan alasan diluar kecelakaan kerja? Tenang pemerintah sudah menyiapkan jaminan kematian.Â
Ada dua santunan yang diberikan, pertama santunan kematian yang  naik cukup signifikan dari sebelumnya Rp.16,2 juta menjadi 20 juta yang diberikan kepada ahli warisnya yang sah.
Kedua, santunan berkala meninggal dunia sebesar Rp. 12 juta untuk 24 bulan,dan ini naik dari sebelumnya Rp. 6 juta dalam kurun waktu yang sama.
Oh iya, sama seperti meninggal akibat kecelakaan kerja, peserta manfaat BP Jamsostek yang meninggal akibat lain, akan mendapat santunan pemakaman sebesar Rp. 10 juta, naik dari sebelumnya yang hanya Rp.3 juta.
Aturan baru yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia.
Yah bagaimana pelaksanaannya kelak bisa kita liat nanti. Namun menurut pengalaman yang saya alami saat mengurus santunan kematian Jamsostek milik ibu saya beberapa waktu lalu. Sepanjang syaratnya lengkap, semua dilayani dengan cepat dan mudah kok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H