Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Mau Berlibur ke Luar Negeri, Simak Daftar Negara Bebas Visa

23 Desember 2019   13:58 Diperbarui: 23 Desember 2019   14:03 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu saya melakukan perjalanan ke Malaysia, Paspor yang masih berlaku sudah saya siapkan, tiket, dan hotel tempat saya tinggal selama di Kuala Lumpur pun sudah saya booking melalui salah satu aplikasi tteveling online.

Asyiknya jika kita berniat melancong atau berkunjung ke negara-negara ASEAN kita tak perlu apply visa sebelumnya, atau istilahnya bebas visa.

Walaupun sebenarnya bukan "bebas visa" yang artinya bebas sebebas-bebasnya. Siapapun yang datang ke negara yang memberi priviledge  bebas visa bagi para pemegang paspor Indonesia, tetap harus melakukan validasi izin yang diberikan oleh pihak imigrasi negara tersebut.

Meskipun bebas visa namun kita tetap akan di verifikasi dan passpor kita akan dicap, ditanya berapa lama kita akan tinggal di negara itu, lantas ditanya pula, apakah kita sudah memiliki tiket untuk kembali.

Fasilitas bebas visa ini hanya berlaku untuk kunjungan wisata atau kunjungan singkat saja. Batas waktu diberikan antara 1 hari hingga 30 hari saja.

Bebas visa tak berlaku untuk kebutuhan kerja atau pendidikan. Visa kerja dan pendidikan tetap saja harus disiapkan di negara asal kemudian di apply melalui Kedutaan Besar negara bersangkutan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang lebih kompleks.

Seperti saat saya tiba di Malaysia, ada antrian khusus bagi negara-negara ASEAN, saya masuk antrean tersebut, di foto dan di wawancarai ssecara singkat sambil memperlihatkan passpor dan tiket pulang ke Indonesia.

Kebetulan saat itu di sebelah counter saya ada orang Indonesia, ia memakai fasilitas bebas visa tapi tak bisa menunjukan tiket pulang. Pihak imigrasi Malaysia kemudian membawa orang tersebut keruangan khusus untuk interogasi lebih lanjut.

Kata petugas yang memeriksa passpor saya, orang itu kemungkinan akan bekerja tapi menggunakan visa wisata atau istilahnya TKI ilegal.

Ya bebas visa memang tak sebebas kata bebas visa, jadi siapkan tiket pulang jika tak mau terkena masalah. Cuma memang prosedurnya jauh lebih cepat dan mudah itu saja.

Berbeda dengan negara yang tak memberlakukan bebas visa, seperti ke  Eropa misalnya. Kita harus apply jauh-jauh hari sebelum tanggal keberamgkatan kita.

Kita datangi kedutaan besar negara kita kunjungi untuk apply visa, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Formulir, rekening bank, tiket kembali ke Indonesia, dan lolos wawancara.

Menurut pengalaman saya akan lebih mudah jika kita mendapat rekomendasi dari tempat kita bekerja, apalagi kalau itu perjalanan dinas tak sulitlah. Agak berbeda jika kita mau melancong lumayan agak ketat juga.

Nah kembali ke masalah bebas visa, saat ini Indonesia menurut laporan Henley Passport Indeks kuartal ke empat 2019, berada di peringkat 73  dengan akses bebas visa dan Visa on arrival atau Electronic Travel Authorization  ke 70 negara di dunia.

Keluluasaan tersebut dibagi dua kategori yaitu pemegang paspor Indonesia diberi akses masuk tanpa visa dan kedua yaitu pemegang paspor bisa mengurus visanya secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju.

Berikut 70 negara yang memberlakukan bebas visa bagi pemilik paspor Indonesia.

Bebas Visa.

Belarusia, Bermuda, Brazil, Brunei, Cambodia, Chile,  Dominica,  Ekuador, Fiji, Filipina, Gambia, Guyana, Haiti, Hongkong, Kepulauan Cook, 

Kolombia,  Laos,  Makao, Malaysia, Mali, Maroko, Micronesia,Myanmar, Namibia, Niue,Peru, Qatar, Rwanda, Serbia, Singapura, St Vincent and The Grenadines, Thailand, Uzbekistan, Vietnam.

Visa on Arrival.

Armenia, Azerbaijan, Bolivia, Gabon, Guinea Bessau, Iran, Jordan, Kenya, Kepulauan Commores, Kepulauan Marshall, Kepulauan Palau, Kepulauan Tanjung Verde.

Kyrgystan, Malawi, Madagaskar, Maldives, Mauritius, Mauritania, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Papua Nugini, Samoa.

Seyschelles, Sierra Leone, Somalia, Suriname, Tajikistan, Tanzania, Timor Leste, Togo, Tuvalu, Uganda, Zimbabwe.

Sementara yang melalui Electronic Travel Authorization (ETA) ada dua negara yakni Pakistan dan Srilanka.

Di luar negara-negara itu pemegang paspor Indonesia wajib mendapatkan Visa  baik fisik atau E-Visa jika ingin mengunjungi negara-negara tersebut.

So sudah siapkah wahai teman-teman yang hendak berwisata ke luar negeri di liburan akhir tahun ini...

Selamat berlibur.

Sumber.

Kompas, Henley Passport Index

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun